Latest Releases

Jumat, 13 Oktober 2017

Kepolisian Perpanjang Masa Penahanan Jasriadi Saracen

Kepolisian Perpanjang Masa Penahanan Jasriadi Saracen

Jendela Berita Online - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Jasriadi pelaku kasus penyebaran ujaran kebencian di medos. Masa penahanan Jasriadi diperpanjang dari Rabu (11/10).

"Ya diperpanjang. Perpanjangan penahanan sifatnya teknis dan strategi penyelidikan. Semua telah ada koridor ya dalam beracara pidana," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dihubungi tribunnews, Jumat (13/10/2017)

Irwan mengatakan perpanjangan masa tahanan Jasriadi dengan mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk penyelidikan terhadap beberapa kasus yang masih berhubunga dengan Saracen seperti kelompok Tamasya Al-Maidah.

"Hal tersebut karena Jasriadi juga akan diselidiki dalam beberapa kasus. Ada pertimbangan, agak berbeda dengan pelaku lainnya yang saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Irwan.

Sementara itu, Pengacara Jasriadi, Erwin, mengaku sudah menerima surat masa perpanjangan itu. Masa perpanjangan masih dibutuh penyelidik sebagai pemeriksaan tambahan atas informasi baru dari saksi yang diperiksa sebelumnya.

"Dua hari lalu penerimaan surat masa tahanan. Karena masih ada penambahan pemeriksaan berdasarkan informasi baru dari saksi yang di periksa sebelumnya," tutur Erwin ketika dihubungi terpisah.

Diceritakan Erwin, penyelidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terakhir untuk Jasriadi. Pihaknya juga belum berencana menyiapkan saksi meringankan dalam pemeriksaan tersebut.

"Belum ada saksi baru. Jadwalnya kalau tidak Selasa atau Rabu. Kita lihat nanti kepastiannya," tutur Erwin.

Dalam kasus Saracen, kepolisian menetapkan 4 pelaku yakni Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong, dan MAH. Terakhir, polisi mengamankan seorang perempuan, Asma Dewi, karena ujaran kebencian.

Kepolisian juga sudah merampungkan berkas perkara Jasriadi dan M Abdullah Harsono telah dilimpahkan ke Kejaksaan. (Jendela Berita Online)
Read »

Kamis, 12 Oktober 2017

Heboh di Medsos, Pelaku Tabrak Lari Dikejar dan Mobil Dirusak

Heboh di Medsos, Pelaku Tabrak Lari Dikejar dan Mobil Dirusak

Jendela Berita Online - Pelaku tabrak lari di Bandung, Jabar ini buat heboh medsos. Pengendara sebuah mobil Honda Brio dikejar-kejar massa dan beberapa kali berhasil lolos.

Dalam video yang diposting akun Facebook Marvin Aurelius dua jam lalu, tampak sebuah Honda Brio putih dikejar-kejar massa. Menurut perekam video, pengemudi mobil Honda Brio putih itu merupakan pelaku tabrak lari.

"Pengejaran Mobil pelaku TABRAK LARI oleh Warga Kota Bandung, Pelaku yang kabur memakai Honda Brio nekat kabur menuju arah Jln.Asia Afrika Bandung hingga akhirnya berkali-kali membahayakan pengendara lain dan tertangkap oleh warga serta Anggota TNI yang mengejar, Kalau sudah salah, jangan mencoba kabur, atau tambah remuk mobil anda," ditulis Marvin dalam keterangan videonya.

Beberapa kali mobil tersebut sempat berhenti di kemacetan. Tapi pengemudi tidak juga keluar dari mobilnya. Malah, saat di depannya kosong, pengemudi itu tancap gas lagi.

Beberapa pemotor dan anggota TNI juga ikut mengejar mobil itu. Hingga akhirnya mobil tersebut tidak bisa jalan sama sekali.

Mobil juga menjadi sasaran amukan massa. Di video kedua yang diunggah Marvin, terlihat massa meluapkan emosinya dengan merusak mobil Honda Brio putih itu. Kaca mobil tampak pecah dan massa mengerubungi mobil sambil meminta pengemudi turun dari mobil. (Jendela Berita Online)
Read »

Rabu, 11 Oktober 2017

Bareskrim Periksa Perjanjian Umrah Rp 1,3 M First Travel dengan Syahrini

Bareskrim Periksa Perjanjian Umrah Rp 1,3 M First Travel dengan Syahrini

Jendela Berita Online - Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang bos First Travel. Penyelidik juga mendalami uang Rp 1,3 miliar yang dikeluarkan First Travel untuk perjalanan umrah Syahrini.

"Pada dasarnya nanti penyelidik akan mendalami ke para tersangka bukti terkait Rp 1,3 miliar itu mana," ujar Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijanarko saat dihubungi detikcom, Rabu (11/10/2017).

Bambang menerangkan, First Travel melakukan perjanjian kerjasama dengan Syahrini. Syahrini wajib mengunggah foto dan video selama umrah. 

Imbalannya, First Travel memberikan Syahrini paket umrah VIP sebesar Rp 1,3 miliar. Tapi tidak ada rincian pengeluaran biaya tersebut dari First Travel.

"First Travel dalam perjanjian itu memberikan kepada Syahrini paket umrah VIP untuk sebagian rombongan Syahrini sebesar Rp 1,3 miliar. Tapi tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya sampai bisa ditafsirkan oleh First Travel perjanjian itu hingga sebesar Rp 1,3 miliar," tambahnya.

Biaya Rp 1,3 miliar itu menurut Bambang belum sesuai dengan paket VIP First Travel yang harganya Rp 54 juta. "Jadi dari mana tafsir di perjanjian itu Rp 1,3 miliar?" sambungnya.

Uang tersebut menurut Bambang tidak diberikan tunai ke Syahrini. Bahkan Syahrini juga tetap membayar senilai Rp 200 juta untuk memberangkatkan keluarganya umrah.

"Awalnya Syahrini mau daftar ke FT itu yakni sebagai jemaah umrah VIP dengan bayar sepenuhnya. Tapi tiba-tiba Anniesa (Anniesa Hasibuan, tersangka) yang minta kerjasama seperti itu. Rp 1,3 miliar itu nilai yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, tapi tidak ada diberikan cash apa pun ke Syahrini," terang Bambang. (Jendela Berita Online)
Read »

Selasa, 10 Oktober 2017

Bareskrim Perpanjang Penahanan Pasangan Suami Istri Bos First Travel

Bareskrim Perpanjang Penahanan Pasangan Suami Istri Bos First Travel

Jendela Berita Online - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pasutri bos First Travel, Andika Surachman bersama Anniesa Hasibuan. Masa penahanannya diperpanjang sejak kemarin (09/10).

"Bareskrim melakukan perpanjangan penahanan kepada pelaku Anniesa dan Andika," tutur Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Dimintai konfirmasi terpisah, Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijarnako menerangkan masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari. Alasannya, berkas belum rampung dan hasil penelusuran aset dinilai belum maksimal.

"Perpanjangan penahanan yang kedua alasannya lantaran perpanjangan penahanan yang pertama habis. Sejak kemarin diperpanjang," terang Bambang.

"Penahanan diperpanjang 30 hari karena berkas belum rampung dan masih banyak saksi yang mesti diperiksa. Penemuan asetnya belum maksimal juga," tambahnya.

Terkait penelusuran aset, penyelidik sudah berkoordinasi dengan Manajemen Ascot, selaku pengembang sebuah apartemen. Ada dugaan, Andika pernah membeli sebuah apartemen.

"Kita masih selidiki. Belum ditemukan data valid benar atau tidaknya pembelian apartemen," tutur Bambang.

Dalam kasus tersebut, ada satu pelaku lain yang juga ditahan, yaitu Kiki Hasibuan, yang tidak lain merupakan adik Anniesa. Dalam perkara kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, sudah 83 saksi yang diperiksa, yang terdiri dari mantan karyawan, agen, artis, perwakilan jemaah, dan vendor.

Seperti diketahui, dari penyelidikan data First Travel, jemaah promo yang mendaftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2018 sebanyak 72.682 orang.

Dari jumlah yang terdaftar, 14 ribu orang telah diberangkatkan. Sedangkan sisanya, yaitu 58.682 orang, belum diberangkatkan. (Jendela Berita Online)
Read »
Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet