Jendela Berita Online - Pengacara Farhat Abbas Memenuhi panggilan penyelidik KPK sebagai saksi atas terdakawa keterangan palsu perkara dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Farhat sebelumnya menolak panggilan hari Jumat (21/04/2017) lalu.
"Saya mendapatkan panggilan menjadi saksi dalam perkara yang dilakukan oleh terdakwa MSH. Mestinya 21 April 2017 berhubung saya ada kegiatan di Palembang, maka dijadwalkan hari ini Rabu jam 10," tutur Farhat di gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/04/2017).
Farhat mengaku heran dengan pemanggilan dirinya untuk diperiksa menjadi saksi. Dia menduga pemeriksaan dilakukan sebab Elza Syarief yang didampinginya menyebut dirinya mengetahui soal dugaan sejumlah orang yang mengetahui adanya tekanan kepada Miryam, politikus Hanura.
"Saya belum mengetahui, mungkin nantinya setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini apa dasar KPK memanggil saya dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka (yang menyuruh cabut BAP Miryam), mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya telah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP," tambahnya.
Farhat mengungkapkan salah satu dugaan orang yang diduga mengetahui penekanan kepada Miryam yaitu Anton Taufik. Dia berjanji kooperatif dalam pemeriksaan di KPK.
"Sampai sekarang ini cuma yang berkaitan dengan Miryam saja. Seandainya KPK mengatakan mengenal misalnya orang partai atau orang Golkar sepanjang saya mengetahui saya akan menjawab sejujurnya. Untuk sementara Anton Taufik salah satunya kemudian beberapa orang yang berkaitan dengan Anton Taufik," tuturnya.
Dalam kasus Miryam, KPK juga memanggil pengacara Elza Syarief. Elza mengakui adanya pertemuan dengan Miryam di kantornya bersama pengacara bernama Anton Taufik. Elza juga melihat kertas berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang telah dicoret-coret.
Tapi Elza mengakui tidak mengetahui siapa yang mencoret-coret BAP itu. Dia juga tidak mengetahui maksud kedatangan Anton bersamaan dengan Miryam ke kantornya. Saat itu, Elza didampingi Farhat, yang menyebutkan inisial SN dan RA sebagai politikus yang menekan Miryam berkaitan dengan sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Farhat menyebut Miryam diminta memberikan keterangan palsu oleh kedua politikus tersebut. (Jendela Berita Online)