Jendela Berita Online - Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri berencana memeriksa Harry Tanoesoedibjo alias HT. HT diperiksa terkait pesan singkat yang dia kirim ke salah satu jaksa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul yang diliput tribunnews membenarkan rencana dipanggil besok untuk diperiksa. Tapi Martinus tidak menjelaskan lebih rinci soal laporan pesan singkat yang menyeret bos MNC grup tersebut.
Rencananya, Harry Tanoe akan diperiksa Dit Tipidsiber Bareskrim Polri besok, Senin (12/06/2017) jam 08.00 WIB. Dia akan diperiksa di kantor sementara Dit Tipidsiber Bareskrim, di Jln Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakpus.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Yulianto yang menangani kasus mobile 8 mengadu ke Barekrim Polri. Dalam surat laporan, Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor. Yulianto mengaku mendapatkan pesan singkat 'kaleng' tiga kali pada tanggal 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan Whatsapp.
"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga berinisial HT. Saya melaporkan bersangkutan dengan pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Kenapa dilaporkan? Karena saya mempunyai bukti cukup," sebut Yulianto setelah melapor ke Bareskrim, Jln Trunojoyo, Jakarta, Kamis (28/01/2016). (Jendela Berita Online)