Jendela Berita Online - Amien Rais dinilai belum bisa dituntut secara hukum atas penerimaan uang Rp 600 juta tahun 2007 silam berhubungan dengan proyek pengadaan alkes Kementerian Kesehatan di bawah kendali Siti Fadilah Supari. Dengan catatan uang tersebut diberikan langsung dari bekas Ketum PAN Sutrisno Bachir seperti yang diakui mantan Amien.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menjelaskan apabila aliran dana berasal dari transfer rekening Sutrisno Bachir, Amien Rais belum bisa dituntut, karena tidak ada kewajiban bagi Amien Rais untuk menanyakan asal usul uang yang dikirim dari SB.
Abdul menambahkan apabila transfer uang bukan berasal dari Sutrisno langsung, tetapi dari perusahaan atau dari pihak selain Sutrisno, maka Amien Rais mempunyai kewajiban untuk menanyakan asal usul uang yang dikirim kepadanya. Terkecuali uang yang diterima Amien Rais sebagai bagian pembayaran suatu transaksi misalnya jual beli atau pembayaran pinjaman.
Amien Rais baru bisa dituntut dengan pidana lain jika dia tidak pernah mengkonfirmasi sumber uang. "Amien Rais berpotensi dituntut sebagai penerima pasif tindakan pidana pencucian uang, bukanlah korupsi," tuturnya.
Jadi menurut Abdul, Sutrisno Bahir bertanggung jawab atas uang yang ditransfer ke Amien Rais. "Apabila belum dibuktikan bahwa Sutrisno Bahir bersalah melakukan tindak pidana melalui putusan pidana, maka Amien tidak atau belum dapat dituntut secara hukum".
Sementara koodinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo menyebutkan Amien berpotensi diproses secara hukum. Jika terlibat dan ada bukti kuat sebagai penikmat dari bagian korupsi. Bukan cuma Amien Rais, semuanya bisa diproses, apalagi sudah disebutkan di persidangan. (Jendela Berita Online)