Jendela Berita Online - Jaksa Agung M Prasetyo memberi sinyal akan mencabut banding kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tapi keputusan resmi baru akan diambil setelah laporan tim jaksa kasus Ahok diterima.
"Kemungkinan untuk bandingnya akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Ahok kan telah menerima putusan," tutur Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (07/06/2017).
Tim jaksa melakukan kajian terhadap banding yang sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakut, setelah pihak Ahok lebih dulu mencabut memori banding. Tapi berkas banding Ahok kini telah diperiksa majelis hakim Pengagilan Tinggi DKI Jakarta.
Prasetyo juga menyebutkan jika dilihat dari manfaatnya, jika manfaatnya tidak banding lebih bagus jangan banding. Ahok telah menerima putusan. Kita tentunya lebih fokus ke kasus lain yang lebih penting. Kita tidak boleh terpaku pada satu kasus saja.
Kasus banding Ahok diperiksa majelis hakim PT DKI yakni Imam Sungudi (ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan dan I Nyoman Sutama. Kasus banding tersebut diajukan tim jaksa kasus Ahok.
Sedangkan Ahok mencabut permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena menyatakan menerima hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penistaan agama terkait dengan pernyataan tentang Surat Al Maidah 51 ketika berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (Jendela Berita Online)