Jendela Berita Online - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengamankan seorang penjual senpi ilegal. Kepolisian menyita sejumlah pucuk senpi rakitan dari tersangka berinisial MTD. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengungkapkan penangkapan tersangka MTD merupakan pengembangan dari tersangka RS alias B yang sebelumnya diamankan di kawasan Bekasi.
Tersangka MTD diamankan di parkiran Giant Wisma Asri, Bekasi pada Selasa (30/05) lalu. Dari tersangka MTD, kepolisian berhasil menyita satu pucuk senjata jenis FN, sepucuk senpi jenis Walther, dua pen gun, 3 airgun dan 1 senapan angin. Kasus tersebut sedang dikembangkan untuk menelusuri pembuatnya.
Sebelumnya tim Subdit Resmob di bawah pimpinan Kompol Agung Wibowo dan AKP Vernal Sambo mengamankan RS alias B (31) di rumah kosnya di Jln Srikaya, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi Timur pada selasa dinihari.
Tertangkapnya B ini berawal dari informasi masyarakat berhubungan dengan adanya kegiatan jual beli senpi ilegal yang dilakukan pelaku. Kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman senpi dan sejumlah amunisi lewat pos di Tambun, Bekasi.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut berhubungan informasi tersebut ke Kantor Pos, Tambun. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat satu paket berisikan senpi dan amunisi yang rencananya mau dikirim ke Tenggarong, Kaltim. Modusnya yaitu dengan membuat berita pengiriman paket berupa onderdil mobil.
Setelah dibuka ternyata isinya bukan onderdil mobil, melainkan sepucuk senpi jenis revolver kaliber 38 spesial dengan 6 butir peluru aktif dan sepucuk pen gun kaliber 22 berikut 6 butir peluru. Kepolisian langsung menelusuri pengirim paket berinisial B. (Jendela Berita Online)