Jendela Berita Online - Kuasa Hukum terlapor kasus terduga SMS gelap Hary Tanoesoedibjo, Adi Dharma mengatakan kliennya tidak pernah menerima salinan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan.
"Sampai hari ini, detik ini, kami tidak pernah menerima surat apapun. Kami tidak tahu," ujar Adi kepada tribunnews, Kamis (22/06/2017).
Sebelumnya pelapor kasus terduga SMS gelap yang juga Kepala Subdirektorat Penyelidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto mengaku telah menerima SPDP kasus yang dia laporkan ke Bareskrim Polri tahun 2016 silam itu.
Bahkan, Yulianto menyebutkan dalam SPDP itu juga disampaikan bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah ditetapkan menjadi tersangka. SPDP itu kemudian menjadi dasar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan pernyataan bahwa kepolisian sudah menetapkan Hary sebagai tersangka.
Adi menilai kasus terduga SMS gelap tersebut bernuansa politis. Semestinya, kliennya juga menerima SPDP bila memang sudah dikirimkan.
"Putusan MK no 130 terkait pemeriksaan, disebutkan bahwa SPDP dikirimkan ke dua pihak, terlapor dan pelapor," tuturnya.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyebutkan pemberian SPDP tidak cuma diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban. (Jendela Berita Online)