Jendela Berita Online - Dalam waktu kurang dari sepekan, dua perampokan dengan memakai senjata api terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Perampok tidak segan menembak korban hingga tewas apabila melawan. Kepolisian diminta memperketat kepemilikan senjata api.
Pada Jumat (09/06/2017) pekan lalu perampokan nasabah bank yang menewaskan Davidson Tantono (31) terjadi di SPBU Jembatan Gantung, Jln Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jabar. Tiga hari kemudian yaitu Senin (12/06/2017) kemarin kembali terjadi perampokan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Kali ini korbannya merupakan seorang ahli dokter gigi Italia Chandra Kirana Putri (23). Italia meninggal ditembak pelaku pencurian motor yang dipergokinya.
Waka Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta kepolisian bertindak tegas terhadap berbagai tindak kejahatan yang semakin terang-terangan seperti penembakan dan perampokan. Dia mengatakan salah satu penyebab kejahatan yang semakin terang-terangan adalah banyaknya peredaran senpi ilegal di tengah masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu pun meminta kepolisian memperketat pemberian izin senpi. Kepolisian juga diminta tegas menindak terhadap masyarakat yang mempunyai senpi ilegal.
"Saya khawatir kriminalitas yang semakin terang-terangan disebabkan peredaran senpi ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Polri mesti melarang seluruh penggunaan senpi ilegal dan menindak tegas masyarakat yang memiliki senpi ilegal. Keberadaan senpi yang dimiliki oleh individu justru bisa mengancam keamanan masyarakat. Jika warga masyarakat memiliki senpi, berarti masyarakat belum percaya aparat keamanan dapat melindungi diri mereka," ujar Meutya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/06/2017).
Menurut dia saat ini peraturan yang memperbolehkan penguasaan senpi oleh sipil sudah diatur melalui UU No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Pemakaian Senpi serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dua peraturan tersebut, sebut Meutya, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga harus diperbarui.
Jika dua peraturan itu direvisi, ujar Meutya, selain soal perubahan peraturan pelarangan kepemilikan senjata api juga perlu dicantumkan perlunya peningkatan profesionalitas anggota Polri.
"Selain perubahan peraturan pelarangan kepemilikan senjata, konsekuensi dari perubahan ini adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia dan profesionalitas anggota kepolisian. Pelarangan ini juga akan memudahkan pengontrolan terhadap pemakaian senpi," tandas Meutya. (Jendela Berita Online)