Jendela Berita Online - Polres Jakut menggerebek sebuah lokasi pesta gay 'The Wild One' di sebuah ruko yang letaknya di Kelapa Gading Barat. Pada ruko yang berkedok tempat fitness itu didapati 141 pria dan berbagai alat peraga hingga kondom.
Ternyata penggerebekan tersebut menyita perhatian dunia. Berbagai media luar negeri memberitakan dengan sudut pandangnnya masing-masing, seperti dilihat tribunnews hari Selasa (23/05/2017).
Semua media menceritakan soal jumlah orang yang digerebek hingga pasal yang dikenakan kepada mereka. Tapi media-media internasional juga menggambarkan Soal kaum gay di Indonesia.
CNN menulis penggerebekan tersebut merupakan tindakan tegas terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia. Selain itu, pasal pornografi dikenakan terhadap para pelaku.
CNN juga mewawancarai peneliti HAM, Andreas Harsono, dalam artikelnya. Andreas berkata pada CNN kalau di Indonesia sedang didorong RUU yang akan membuat homoseksual sebagai tindakan kriminal bagi kelompok konservatif.
New York Times memberitakan hal yang sama bahwa pasangan sesama jenis belum dianggap ilegal. Tapi untuk kasus ini, polisi menerapkan pasal anti-pornografi terhadap para pelaku.
Pada media itu juga disebutkan cuma di Aceh yang ada larangan tegas terhadap pasangan sesama jenis. Di Aceh bahkan ada sepasang gay yang dihukum cambuk.
Sedangkan, Arabnews lebih menekankan pada rancangan aturan untuk membuat kaum homoseksual menjadi ilegal sudah didorong sejak tahun lalu. Para penggagas aturan itu yakni pemerintah dan organisasi Islam berpengaruh.
Sama halnya dengan Aljazeera, yang menyebutkan penggerebekan tersebut merupakan tindakan perlawanan terhadap homoseksual di negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar. Aljazeera mengutarakan Indonesia tegas terhadap pornografi dan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun terhadap para pelakunya. (Jendela Berita Online)