Selasa, 09 Mei 2017

Veronica Tan, Prasetyo, dan Djan Mengajukan Penangguhan Penahanan Ahok

Posted By: Unknown - 11.03
Veronica Tan, Prasetyo, dan Djan Mengajukan Penangguhan Penahanan Ahok

Jendela Berita Online - Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai penjaminan agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ternyata, ada tiga orang lain yang juga mengajukan diri menjadi penjamin supaya Ahok tidak ditahan di rutan.

Penjamin itu diantaranya istri Ahok Veronica Tan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Umum PPP Djan Faridz. Hal tersebut disampaikan oleh Prasetyo.

"Saya bersama Ibu Veronica Tan dan Pak Djan Faridz tadi siang mengajukan diri untuk menjadi penjamin supaya Pak Basuki Tjahaja Purnama tidak ditahan di rutan. Jadi, terdapat empat orang yang menjamin," tutur Prasetyo kepada tribunnews, Selasa (09/05/2017).

Tapi, Prasetyo mengungkapkan, pengajuan dirinya menjadi penjamin bukan atas nama Ketua DPRD DKI Jakarta. "Saya kapasitasnya sebagai pribadi," imbuh politikus PDIP.

Surat pengajuan penjaminan itu telah ditandatangani Prasetyo dan keempat orang lainnya di Rutan Cipinang. Ketika bertemu Ahok, Prasetyo mengutarakan, keputusan pengajuan penangguhan tersebut memang cepat diambil, agar surat secepatnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

"Makanya tadi saya langsung ke rutan, secepat mungkin usai sidang, untuk mengajukan penangguhan penahanan ini. Tadi surat tersebut telah ditandatangani dan siap diantarkan sekitar jam 15.30 WIB tadi. Karena beliau hanya dikasih waktu 1x24 jam ke Pengadilan Tinggi," tambah Prasetyo.

"Jadi, apabila ada apa-apa, saya dan ketiga orang itu yang akan menjamin. Pak Ahok merupakan pemimpin jujur," sebut Prasetyo.

Sementara itu, terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah atas kasus penodaan agama dan diganjar 2 tahun penjara, Prasetyo mengaku dirinya menghormati keputusan itu. Tapi, hak Ahok untuk mengajukan banding juga mesti dihormati.

"Kita hormati dan hargai keputusan hakim itu. Namun Pak Ahok juga mempunyai hak untuk mengajukan banding. Jadi mari dihormati juga. Untuk itu, saya mengajukan diri menjadi penjamin sebelum putusan tersebut betul-betul inkrah," tutup Prasetyo. (Jendela Berita Online)

Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet