Jendela Berita Online - Pemungutan suara pada pilkada DKI Jakarta 2017 telah dinyatakan
selesai pada pukul 13.00 Wib. namun banyak sekali pemilih yang mengeluhkan
tidak dapat menggunakan hak pilihnya melalui media sosial.
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan KPU DKI
Jakarta sudah tahu dengan informasi yang beredar tersebut. Sidik juga
mengatakan bahwa hal itu perlu di cek kebenarannya.
Dia menyebutkan belum mendapatkan informasi dari para
panitia pemilihan kecamatan ( PPK ) yang menyebutkan kelompok penyelengara
pemungutan suara ( KPPS ) yang telah menghalang halangi pemilih untuk mengunakan
suara mereka.
Dirinya juga menuturkan kemungkinan ada persyaratan yang
tidak terpenuhi apabila memang ada pemilih yang tidak dapat mempergunakan hak
pilihnya.
"Kalau persayaratan dia tidak lengkap, misalnya KK
Fotocopy, pasti tidak akan di ijinkan. itu bisa jadi dihalang halangi karena
kan kami ingin ketat regulasinya, supaya filter", ujar Sidik di Kantor KPU
DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat,Rabu ( 15/2/17).
Dirinya juga mengatakan bahwa bagi pemilih yang tidak
terdaftar di dalam DPT, mereka dapat mempergunakan E-KTP atau surat keterangan
dari Disdukcapil DKI dan melampirkan kartu keluarga asli.
Apabila KK yang dilampirkan hanya fotokopi, KPPS berhak
menolaknya. hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan pemalsuan
identitas diri. Sidik juga menuturkan ada beberapa pemilih yang memang hanya
melampirkan fotokopi KK di Penjaringan, Jakarta Utara sehingga ditolak oleh
KPPS.
"Nah, itu mungkin KPPS sedikit kaku karena memang dia
pegang aturan itu, termasuk suket, suket ( Surat Keterangan ) mereka
kaku", ujarnya.
Sidik juga mengatakan kemungkinan telah terjadi
kesalahpahaman pemilih terkait dengan Suket tersebut. sebab, ada pemilih yang
membawa bukti hasil perekaman E-KTP. Suket dan bukti perekaman adalah dua hal
yang berbeda.
Pemilih yang hanya memiliki bukti perekaman E-KTP bisa jadi
telah terdaftar dalam DPT karena identitasnya telah tercantum pada database
Disdukcapil DPT.
Sementara Suket hanya dikeluarkan hanya untuk pemilih yang
benar benar belum tercantum di dalam DPT. Satuan pelaksanaan kependudukan di
kelurahan akan segera mengecek apakah nama pemilih yang bersangkutan sudah
terdaftar di dalam DPT setelah merekam data E-KTP.
Apabila belum terdaftar di DPT, barulah satuan pelaksana (
Satpel ) kependudukan akan mengeluarkan suket untuk dapat dipergunakan memilih.(Jendela Berita Online)