Rabu, 15 Februari 2017

Bagaimana tanggapan dari KPU DKI terkait dengan banyaknya masyarakat yang tidak dapat memilih

Posted By: Unknown - 23.46
bagaimana-tanggapan-dari-kpu-dki-terkait-dengan-banyaknya-masyarakat-yang-tidak-dapat-memilih

Jendela Berita Online - Pemungutan suara pada pilkada DKI Jakarta 2017 telah dinyatakan selesai pada pukul 13.00 Wib. namun banyak sekali pemilih yang mengeluhkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya melalui media sosial.

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan KPU DKI Jakarta sudah tahu dengan informasi yang beredar tersebut. Sidik juga mengatakan bahwa hal itu perlu di cek kebenarannya.

Dia menyebutkan belum mendapatkan informasi dari para panitia pemilihan kecamatan ( PPK ) yang menyebutkan kelompok penyelengara pemungutan suara ( KPPS ) yang telah menghalang halangi pemilih untuk mengunakan suara mereka.

Dirinya juga menuturkan kemungkinan ada persyaratan yang tidak terpenuhi apabila memang ada pemilih yang tidak dapat mempergunakan hak pilihnya.

"Kalau persayaratan dia tidak lengkap, misalnya KK Fotocopy, pasti tidak akan di ijinkan. itu bisa jadi dihalang halangi karena kan kami ingin ketat regulasinya, supaya filter", ujar Sidik di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat,Rabu ( 15/2/17).

Dirinya juga mengatakan bahwa bagi pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, mereka dapat mempergunakan E-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil DKI dan melampirkan kartu keluarga asli.

Apabila KK yang dilampirkan hanya fotokopi, KPPS berhak menolaknya. hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan pemalsuan identitas diri. Sidik juga menuturkan ada beberapa pemilih yang memang hanya melampirkan fotokopi KK di Penjaringan, Jakarta Utara sehingga ditolak oleh KPPS.

"Nah, itu mungkin KPPS sedikit kaku karena memang dia pegang aturan itu, termasuk suket, suket ( Surat Keterangan ) mereka kaku", ujarnya.

Sidik juga mengatakan kemungkinan telah terjadi kesalahpahaman pemilih terkait dengan Suket tersebut. sebab, ada pemilih yang membawa bukti hasil perekaman E-KTP. Suket dan bukti perekaman adalah dua hal yang berbeda.

Pemilih yang hanya memiliki bukti perekaman E-KTP bisa jadi telah terdaftar dalam DPT karena identitasnya telah tercantum pada database Disdukcapil DPT.

Sementara Suket hanya dikeluarkan hanya untuk pemilih yang benar benar belum tercantum di dalam DPT. Satuan pelaksanaan kependudukan di kelurahan akan segera mengecek apakah nama pemilih yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam DPT setelah merekam data E-KTP.

Apabila belum terdaftar di DPT, barulah satuan pelaksana ( Satpel ) kependudukan akan mengeluarkan suket untuk dapat dipergunakan memilih.(Jendela Berita Online)


Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet