Jendela Berita Online - Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu di wilayah I dari
partai Golkar, Nusron Wahid sangat menyayangkan sikap dan kesiapan dari Komisi
Pemilihan Umum ( KPU ) DKI Jakarta saat diadakan pemilihan langsung yang
diadakan pada Rabu ( 15/2/17) lalu. saat itu diketahui banyak sekali masyarakat
yang telah kehilangkan hak suaranya didalam pemilihan.
Untuk menganstisipasi agar tidak terjadi lagi kejadian
serupa pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Partai golkar dan koalisi partai
akan mangadvokasi pemilih yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap ( DPT
).
"Kami akan daftarkan di dalam DPT agar tanggal 19 April
nanti di saat putaran kedua yang bersangkutan semuanya akan memiliki hak untuk
memilih. ini sangat disayangkan padahal mereka telah lelah datang dari jauh
jauh, ada yang diketahui pulang dari luar negeri untuk memilih", kata
Nusron di kantor DPP Golkar,Jakarta, Jumat ( 17/2/17).
Menurut dirinya, beradarkan data dari Rumah pemenangan Ahok
di Rumah Lembang, hingga siang tadi telah tercatat ribuan orang masyarakat yang
tidak dimasukan kedalam DPT meski memiliki E-KTP Jakarta.
"Sampai siang tadi saya melakukan komunikasi dengan
para teman teman yang ada di sana ( Rumah Lembang ) sudah terdapat angka 28.000
orang yang mengadukan tidak punya hal untuk memilih. ini yang akan kami
advokasi", ujar Nusron.
Selain itu, terkait dengan pemuktahiran data untuk pemilih
jika ada putaran kedua. dirinya mengaku akan segera berdialog dengan pihak KPU
DKI Jakarta.
Diketahui banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya
dengan menunjukan E-KTP daan Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
pada putaran pertama menjadi daftar pemilih tambahan (DPTB) dan akan segera
dimasukan kedalam DPT pada putaran kedua nanti.
Menurut dirinya, semua pemilih yang telah memiliki E-KTP
wajib untuk mendapatkan hak suaranya untuk memilih.
"Kami akan berdialog, Advokasi, apa alasannya untuk
itu? kalau KPUD alasannya tidak boleh melanggar hak konstitusi, itu hak warga
negara untuk menyampaikan hak pilihnya, karena siapapun dia, selama dia
memiliki E-KTP kan boleh menyampaikan hak pilihnya", Ucap Nusron.(Jendela Berita Online)