Jumat, 17 Februari 2017

Sebanyak 28.000 orang yang tidak terdaftar menjadi DPT, apakah merupakan kesengajaan atau keteledoran pihak KPU DKI Jakarta?

Posted By: Unknown - 05.44
sebanyak-28.000-orang-yang-tidak-terdaftar-menjadi-dpt-apakah-merupakan-kesengajaan-atau-keteledoran-pihak-kpu-dki-jakarta

Jendela Berita Online - Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu di wilayah I dari partai Golkar, Nusron Wahid sangat menyayangkan sikap dan kesiapan dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) DKI Jakarta saat diadakan pemilihan langsung yang diadakan pada Rabu ( 15/2/17) lalu. saat itu diketahui banyak sekali masyarakat yang telah kehilangkan hak suaranya didalam pemilihan.

Untuk menganstisipasi agar tidak terjadi lagi kejadian serupa pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Partai golkar dan koalisi partai akan mangadvokasi pemilih yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap ( DPT ).

"Kami akan daftarkan di dalam DPT agar tanggal 19 April nanti di saat putaran kedua yang bersangkutan semuanya akan memiliki hak untuk memilih. ini sangat disayangkan padahal mereka telah lelah datang dari jauh jauh, ada yang diketahui pulang dari luar negeri untuk memilih", kata Nusron di kantor DPP Golkar,Jakarta, Jumat ( 17/2/17).

Menurut dirinya, beradarkan data dari Rumah pemenangan Ahok di Rumah Lembang, hingga siang tadi telah tercatat ribuan orang masyarakat yang tidak dimasukan kedalam DPT meski memiliki E-KTP Jakarta.

"Sampai siang tadi saya melakukan komunikasi dengan para teman teman yang ada di sana ( Rumah Lembang ) sudah terdapat angka 28.000 orang yang mengadukan tidak punya hal untuk memilih. ini yang akan kami advokasi", ujar Nusron.

Selain itu, terkait dengan pemuktahiran data untuk pemilih jika ada putaran kedua. dirinya mengaku akan segera berdialog dengan pihak KPU DKI Jakarta.

Diketahui banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya dengan menunjukan E-KTP daan Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil pada putaran pertama menjadi daftar pemilih tambahan (DPTB) dan akan segera dimasukan kedalam DPT pada putaran kedua nanti.

Menurut dirinya, semua pemilih yang telah memiliki E-KTP wajib untuk mendapatkan hak suaranya untuk memilih.

"Kami akan berdialog, Advokasi, apa alasannya untuk itu? kalau KPUD alasannya tidak boleh melanggar hak konstitusi, itu hak warga negara untuk menyampaikan hak pilihnya, karena siapapun dia, selama dia memiliki E-KTP kan boleh menyampaikan hak pilihnya", Ucap Nusron.(Jendela Berita Online)


Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet