Selasa, 21 Februari 2017

Final, JPU hanya diperbolehkan menghadirkan 5 orang saksi lagi di persidangan Ahok

Posted By: Unknown - 12.17
final-jpu-hanya-diperbolehkan-menghadirkan-5-orang-saksi-lagi-di-persidangan-ahok

Jendela Berita Online - Sidang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara didalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.

Hakim Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin persidangan dapat berjalan tepat waktu. dan untuk itu pula hakim telah sepakat bahwa Jaksa Penuntut Hukum ( JPU ) hanya akan diberikan jatah untuk menghadirkan lima orang saksi ahli lagi.

"Pada catatan kami, ahli yang berasal dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) hanya tinggal lima. setelah majelis bermusyawarah, untuk memberi kesempatan kepada penuntut umum ( untuk menghadirkan saksi ) akan kita batasi", kata Dwiarso sebelum menutup sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta selatan, Selasa ( 21/2/17).

Sementara itu terkait teknis siapa saja saksi ahli yang akan dilakukan pemeriksaan di dalam sidang ke 12 dan ke 13 berikutnya. Majelis Hakim sepenuhnya menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Maksimum untuk persidangan dua kali lagi ( untuk jaksa menghadirkan saksi ahli ). yang artinya saudara terserah mau memakai sistem 3-2, 4-1 atau 2-3. setelah itu kami berikan kepenasihat hukum untuk menghadirkan saksi saksi", kata Dwiarso.

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso juga menegaskan, jika Majelis Hakim tidak akan membatasi pemeriksaan saksi saksi yang akan dihadirkan didalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Hukum. Persidangan di dalam kasus perkara dugaan penodaan agama akan memakan waktyu yang sangat lama.

"Kalau kita tidak menjadwalkan seperti ini, bisa lima saksi menjadi lima kali persidangan lagi. supaya kita semua fair ya kita atur ", kata Dwiarso.

Sidang yang berlangsung dengan terdakwa Basuki Thajaja Purnama atau Ahok hari ini berlangsung marathon sekitar 14 jam.

Hakim, Jaksa dan penasihat hukum juga menggali keterangan dari ahli agama yang berasal dari PBNU Miftahul Ahyar, Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia ( UII ) Mudzakir dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Yunahar Ilyas.

Sebenarnya terdapat sebanyak 4 orang saksi ahli didalam persidangan yang direncanakan didengar keterangannya. namun terdapat satu saksi ahli pidana yaitu Abdul Chair Ramadhan yang tidak dapat menghadiri persidangan ini.

Sidang akhirnya ditutup Hakim dan ditunda hingga minggu depan.
"Sidang kita diskors hingga Selasa ( 28/2/17) pekan depan", kata Hakim Dwiarso.(Jendela Berita Online)



Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet