Jendela Berita Online - Sidang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara didalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.
Hakim Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis Hakim
mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin persidangan dapat berjalan tepat waktu.
dan untuk itu pula hakim telah sepakat bahwa Jaksa Penuntut Hukum ( JPU ) hanya
akan diberikan jatah untuk menghadirkan lima orang saksi ahli lagi.
"Pada catatan kami, ahli yang berasal dari Jaksa
Penuntut Umum ( JPU ) hanya tinggal lima. setelah majelis bermusyawarah, untuk
memberi kesempatan kepada penuntut umum ( untuk menghadirkan saksi ) akan kita
batasi", kata Dwiarso sebelum menutup sidang yang berlangsung di
Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta selatan, Selasa ( 21/2/17).
Sementara itu terkait teknis siapa saja saksi ahli yang akan
dilakukan pemeriksaan di dalam sidang ke 12 dan ke 13 berikutnya. Majelis Hakim
sepenuhnya menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Maksimum untuk persidangan dua kali lagi ( untuk jaksa
menghadirkan saksi ahli ). yang artinya saudara terserah mau memakai sistem
3-2, 4-1 atau 2-3. setelah itu kami berikan kepenasihat hukum untuk
menghadirkan saksi saksi", kata Dwiarso.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso juga menegaskan, jika Majelis
Hakim tidak akan membatasi pemeriksaan saksi saksi yang akan dihadirkan didalam
persidangan oleh Jaksa Penuntut Hukum. Persidangan di dalam kasus perkara
dugaan penodaan agama akan memakan waktyu yang sangat lama.
"Kalau kita tidak menjadwalkan seperti ini, bisa lima
saksi menjadi lima kali persidangan lagi. supaya kita semua fair ya kita atur
", kata Dwiarso.
Sidang yang berlangsung dengan terdakwa Basuki Thajaja
Purnama atau Ahok hari ini berlangsung marathon sekitar 14 jam.
Hakim, Jaksa dan penasihat hukum juga menggali keterangan
dari ahli agama yang berasal dari PBNU Miftahul Ahyar, Ahli pidana dari
Universitas Islam Indonesia ( UII ) Mudzakir dan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia ( MUI ) Yunahar Ilyas.
Sebenarnya terdapat sebanyak 4 orang saksi ahli didalam
persidangan yang direncanakan didengar keterangannya. namun terdapat satu saksi
ahli pidana yaitu Abdul Chair Ramadhan yang tidak dapat menghadiri persidangan
ini.
Sidang akhirnya ditutup Hakim dan ditunda hingga minggu
depan.
"Sidang kita diskors hingga Selasa ( 28/2/17) pekan
depan", kata Hakim Dwiarso.(Jendela Berita Online)