Jendela Berita Online - Hasil Rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Kepada
Daerah Kabupaten Bekasi 2017. Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati
Sa'duddin- Ahmad Dhani ( SAH ) menolak untuk menandatangani penetapan yang
telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabuapaten Bekasi, Kamis (
23/2/17) siang.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati itu menolak untuk
menandatangani penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Pilkada
kabupaten Bekasi 2017 karena alasan banyak menemukan indikasi pelanggaran yang
telah dilakukan oleh pihak penyelengara Pilkada.
"Kami sangat menolak hasil rekapitulasi dan penetapan
perhitungan yang dilakukan KPU kabupaten Bekasi, alasannya ada sekitar delapan
kecamatan yang ditemaukan terindikasi melakukan pelanggaran Pilkada", ujar
Koordinator saksi pasangan Sa'duddin-Ahmad Dhani ( SAH ), Taufik Saleh di
sekretariat KPU kabupaten Bekasi, Kedungwaring.
Dirinya mengatakan, penolakan untuk membubuhkan tanda tangan
dikarenakan ditemukan adanya indikasi pelanggaran di dalam proses
penyelengaraan Pilkada 2017. beberapa kecamatan yang dituding telah terjadi
pelanggaran diantaranya Cibitung, Cikarang Timur, Setu,
Pebayuran,Kedungwaringin dan sebagainya.
"Salah satu pelangarannya adalah semua saksi dari
pasangan calon wajib untuk mendapatkan
formulir C1 tapi ada yang dapat hanya dibeberapa desa saja. di delapan
kecamatan tidak mendapatkan formulir C1 itu. ada juga ditemukan formulir C1
ditulis hanya dengan menggunakan pinsil dan bukan pulpen tinta sehingga akan
mudah dihapus dan diganti", ujar Taufik.
Selain itu, katanya, ada petugas dari panitia pemungutan
kecamatan (PPK) yang membuka kotak suara setelah telah ditetapkan pleno di
tingkat desa ( PPS ) tanpa adanya persetujuan dari para saksi saksi pasangan
calon bupati.
Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
Idham Holik sangat menghormati keputusan yang telah dilakukan saksi pasangan
dengan nomor urut dua ini."Kami sangat menghormati hak hak saudara, tapi
tanpa adanya tanda tangan dari para saksi, hasil rekapitulasi dan penetapan ini
tetap dinyatakan sah", pungkas Idham.(Jendela Berita Online)