Kamis, 23 Februari 2017

Tidak terima kalah di Pilkada, Ahmad Dhani ancam tidak akan tanda tangani hasil rekapitulasi

Posted By: Unknown - 15.20
tidak-terima-kalah-di-pilkada-ahmad-dhani-ancam-tidak-akan-tanda-tangani-hasil-rekapitulasi

Jendela Berita Online - Hasil Rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Bekasi 2017. Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sa'duddin- Ahmad Dhani ( SAH ) menolak untuk menandatangani penetapan yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabuapaten Bekasi, Kamis ( 23/2/17) siang.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati itu menolak untuk menandatangani penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Pilkada kabupaten Bekasi 2017 karena alasan banyak menemukan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak penyelengara Pilkada.

"Kami sangat menolak hasil rekapitulasi dan penetapan perhitungan yang dilakukan KPU kabupaten Bekasi, alasannya ada sekitar delapan kecamatan yang ditemaukan terindikasi melakukan pelanggaran Pilkada", ujar Koordinator saksi pasangan Sa'duddin-Ahmad Dhani ( SAH ), Taufik Saleh di sekretariat KPU kabupaten Bekasi, Kedungwaring.

Dirinya mengatakan, penolakan untuk membubuhkan tanda tangan dikarenakan ditemukan adanya indikasi pelanggaran di dalam proses penyelengaraan Pilkada 2017. beberapa kecamatan yang dituding telah terjadi pelanggaran diantaranya Cibitung, Cikarang Timur, Setu, Pebayuran,Kedungwaringin dan sebagainya.

"Salah satu pelangarannya adalah semua saksi dari pasangan calon wajib  untuk mendapatkan formulir C1 tapi ada yang dapat hanya dibeberapa desa saja. di delapan kecamatan tidak mendapatkan formulir C1 itu. ada juga ditemukan formulir C1 ditulis hanya dengan menggunakan pinsil dan bukan pulpen tinta sehingga akan mudah dihapus dan diganti", ujar Taufik.

Selain itu, katanya, ada petugas dari panitia pemungutan kecamatan (PPK) yang membuka kotak suara setelah telah ditetapkan pleno di tingkat desa ( PPS ) tanpa adanya persetujuan dari para saksi saksi pasangan calon bupati.


Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Idham Holik sangat menghormati keputusan yang telah dilakukan saksi pasangan dengan nomor urut dua ini."Kami sangat menghormati hak hak saudara, tapi tanpa adanya tanda tangan dari para saksi, hasil rekapitulasi dan penetapan ini tetap dinyatakan sah", pungkas Idham.(Jendela Berita Online)

Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet