Jendela Berita Online - Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengerebek kantor First Travel di Jakarta Selatan. Garis polisi terpasang di kantor First Travel tersebut.
Pantauan tribunnews, belasan penyelidik mulai naik ke lantai 16 GKM Green Tower, Jln TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan pada Kamis (10/08/2017) sekitar jam 20.58 WIB. Setelah sampai di lantai 16, penyelidik langsung masuk ke kantor First Travel. Terlihat garis polisi sudah terpasang selepas keluar dari lift menuju kantor First Travel.
Sementara suasana kantor First Travel senyap dan tidak ada penjagaan ketat. Terlihat petugas security First Travel juga ikut masuk ke kantor yang digeledah penyelidik Bareskrim Polri. Penyelidik terlihat memindahkan koper-koper yang semula ada di dalam kantor ke bagian depan kantor.
Para awak media tidak diijinkan masuk saat pengeledahan berlangsung. Hingga jam 21.40 WIB pengeledahan tersebut masih berlangsung.
Sebelumnya, Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mendatangi kantor First Travel di Jakarta Selatan. Mereka tiba di GKM Green Tower, Jln TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan, Kamis (10/08/2017) sekitar jam 19.00 WIB.
"Iya kita melakukan penggeledahan," ujar Kasubdit V/Jatanwil Dit Tipiudum Bareskrim Kombes Dwi Irianto di lokasi.
Kepolisian menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menerangkan cara First Travel merayu jemaah supaya tertarik menggunakan jasa travel-nya. (Jendela Berita Online)