Jendela Berita Online - Tiga orang tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel sedang diperiksa. Ketiga bos First Travel, yaitu Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuann, diperiksa sejak pagi tadi.
"Sampai saat ini kami tengah periksa tiga tersangka," tutur Kanit V Subdit V Jatanwil Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP M Rivai Arvan kepada wartawan, Kamis (24/08/2017) malam.
Direktur Utama First Travel dijabat Andika Surachman, Anniesa Hasibuan menjadi direktur, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjadi direktur keuangan. Selain dalam kasus terduga penipuan, bos First Travel dijatuhi hukuman dengan pidana pencucian uang.
Saat ketiganya dibawa ke Bareskrim, sejumlah korban yang sedang mengadu di posko sadar akan kedatangan ketiganya. Mereka juga langsung meneriaki para tersangka.
"Mana Anniesa, dimana si Anniesa. Woi Anniesa ba****t," jerit korban wanita saat ketiga tersangka dibawa masuk.
Tindak pidana yang disangkakan kepada bos First Travel ini merugikan puluhan ribu orang. Jumlah jemaah promo yang mendaftar ke First Travel sepanjang Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang. Sebanyak 14 ribu orang telah diberangkatkan.
Sementara kerugian jemaah dihitung dari paket promo yang dibayarkan, yaitu paket Rp 14,3 juta, dikalikan 58.682 orang yang belum berangkat, sehingga totalnya sebesar Rp 839 miliar.
Terkait kasus ini, kepolisian masih menghitung jumlah aset yang dimiliki. Dari penelusuran penyelidik Bareskrim Polri, bos First Travel juga mempunyai aset berupa restoran di Inggris dengan kepemilikan saham 40 persen.
Sedangkan aset bos First Travel yang telah disita adalah kendaraan bermotor, rumah mewah di Sentul City, rumah di Kebagusan, rumah di Cilandak yang dikontrakkan, juga kantor First Travel di Atrium Mulia dan di Jln Radar AURI, Depok, dan butik di Kemang. (Jendela Berita Online)