Jendela Berita Online - Diego Michiels disebut kepolisian terbukti melakukan pemukulan. Terdapat tujuh saksi yang telah diperiksa atas tudingan penganiayaan itu.
Menurut kepolisian, Diego telah dipanggil kembali untuk perkara tersebut. Tapi mereka memberikan waktu karena Diego yang berada di luar Jakarta.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, pemanggilannya menjadi tersangka tanggal 7 Agustus, karena dia di Samarinda main untuk Borneo FC, kita membutuhkan waktu panggil ke Jakarta," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Iptu Achmad Fajrul Choir, Rabu (09/08/2017).
Kepolisian juga akan melakukan penjemputan paksa apabila Diego mangkir dari panggilan. Sejauh ini, Diego disebut kooperatif ketika diperiksa.
"Tidak ada penahanan, dia kooperatif dengan penyidik terus. Hukumannya cuma di bawah 5 tahun, 2 tahun 8 bulan. Dia masih bermain di beberapa liga, jadi kita tidak akan melakukan penahanan," ujarnya.
Diego Michiels diketahui melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap DJS di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tanggal 21 Mei 2017 lalu. Dia juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Selain memeriksa saksi, kepolisian juga sudah mengantongi bukti CCTV. (Jendela Berita Online)