Jendela Berita Online - Penyelidik senior KPK Novel Baswedan kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini Novel dilaporkan Wadir Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi yang melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, ada laporan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (06/09/2017).
Argo mengungkapkan Novel dilaporkan lantaran pernyataannya di sebuah media massa. Novel disebut merendahkan integritas penyelidik Polri.
"Terkait adanya pernyataan di suatu majalah, yang menyampaikan bahwa tidak setuju mantan penyelidik KPK yang sudah kembali ke Polri ditarik kembali ke KPK, karena integritasnya penyelidik Polri rendah," terangnya.
Novel sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel tanggal 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baiknya dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi karena e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan dengan mekanisme pengangkatan penyelidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK. (Jendela Berita Online)