Jendela Berita Online - KPK mengeksekusi mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan perantara suap Kamaludin ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan lantaran putusan perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Patrialis Akbar dan Kamaludin hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/09/2017).
Selain itu, Febri mengutarakan Basuki Hariman telah dieksekusi ke Lapas Tangerang pada Jumat (15/09/2017). Tapi Ng Fenny belum dilakukan eksekusi karena masih dalam proses banding.
"Sebelumnya Basuki Hariman sudah dieksekusi pada hari Jumat (15/09/2017). Sementara Ng Feny, saat ini sedang proses banding masih ditahan di rumah tahanan wanita di C1," kata Febri.
Patrialis Akbar sebelumnya menyatakan menerima sanksi 8 tahun penjara, di bawah tuntutan 12,5 tahun penjara. KPK juga menerima putusan itu dan tidak banding. Alhasil, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Iya, kami terima," ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat dihubungi tribunnews, Selasa (12/09/2017).
Adapun kelompok Patrialis yang menerima vonis 8 tahun penjara itu.
"Benar," ujar kuasa hukum Patrialis, Susilo Ariwibowo.
Ada juga penyuap Patrialis telah divonis yakni Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fenny selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang senilai USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis.
Uang diberikan berhubungan dengan penanganan perkara judicial review Undang-undang No 41/2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 12,5 tahun dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Jendela Berita Online)