Jendela Berita Online - Penyadapan yang dilakukan KPK kembali mendapatkan tentangan dari DPR. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebutkan penyadapan KPK tidak sesuai undang-undang.
Masinton mengutarakan Mahkamah Konstitusi memutuskan penyadapan mesti diatur melalui aturan setara undang-undang. Karena itu, penyadapan KPK yang dilakukan berlandaskan standard operating procedure (SOP) salah.
"Perintah MK bukanlah SOP. Audit BPK harus sesuai mekanisme penggunaan kewenangan," ujar Masinton di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Masinton mendesak DPR secepatnya membahas UU Penyadapan. Usul dia ini, menurutnya, harus dimasukkan ke kesimpulan rapat. Berdasarkan itu, Masinton mengungkapkan penyadapan KPK selama ini bertentangan dengan HAM.
"Saya mengusulkan dalam kesimpulan, penyadapan mesti diatur setara Undang-undang," tambah Masinton.
"Penyadapan yang dikerjakan KPK bertentangan HAM," tutur dia. (Jendela Berita Online)