Jendela Berita Online - Kejaksaan Tinggi Sumsel menahan pemilik perusahaan pemotongan kayu, Rafik bin Tohir. Dia ditahan lantaran terlibat illegal logging dan perusakan hutan.
Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel Reda Mantovani mengungkapkan Rafik dijerat dengan Pasal 87 ayat 1 atau ayat 4 juncto Pasal 12 huruf k, i, dan m UU No 18/2013 soal Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Adapun ancaman kurungan terhadap Rafik adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Hari ini, berdasarkan ketentuan Pasal 39 di atas dan untuk mempercepat penyelesaian kasus perusakan hutan, penuntut umum Kejati Sumsel melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara. Dan sudah ditetapkan tersangka atas nama Rafik dan langsung kita tahan," tutur Reda kepada tribunnews, Senin (20/11/2017).
Reda mengutarakan kasus tersebut bermula tanggal 8 Maret 2017 saat petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh kabar adanya kayu keluar dari kawasan Hutan Lalan melalui Sungai Merang. Mengetahui kabar itu, tiga polisi kehutanan kemudian mengecek lokasi dan menelusuri arah kayu itu, yang diketahui diantarkan ke sawmil (tempat pemotongan) milik perusahaan UD Ratu Cantik.
"Selanjutnya petugas menemukan truk yang membawa kayu di Jln By Pass, Palembang, tanggal 26 Maret 2017. Saat dicek, dokumen kayu yang dibawa supir berupa Nota Angkutan Kayu Olahan Hutan. Dokumen angkut itu diduga tidak sesuai dengan asal-usul kayu yang diangkut sehingga melanggar aturan yang berlaku," bebernya.
Dari penemuan tersebut, Kejati Sumsel bersama Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Sumatera Selatan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kejaksaan menetapkan pemilik UD Ratu Cantik menjadi tersangka.
"Ini merupakan penyelidikan partnership antara Kejati Sumatera Selatan dengan PPNS BPPLHK Sumsel. Selanjutnya tersangka telah kita tahan untuk 20 hari ke depan," pungkas Reda. (Jendela Berita Online)