Jendela Berita Online - Tiga orang komplotan bandar narkoba yang mempunyai senpi berhasil diciduk Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Barang bukti narkoba yang disita sebanyak 1,8 kilogram sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari menyebutkan, ketiga pelaku inisial AL (33), DI (39) dan K (39). Ketiganya diamankan pada Kamis (2/11) di wilayah hukum Inhu di lokasi yang berbeda pada.
"Ketiga bandar narkoba ini kita ciduk di lokasi yang berbeda. Tapi mereka ini merupakan satu jaringan narkoba yang sama," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Kamis (2/11/2017).
Dari ketiga pelaku ini, lanjut Arif pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 1,8 kg. Proses penangkapan pertama terhadap pelaku AL ditemukan sabu 149,6 gram sabu dan satu senpi jenis FN dan tiga buah magasin dan uang Rp 48 juta.
"Pelaku AL ini pernah kabur dari Lapas Klas II Rengat yang juga tersandung dalam kasus narkoba. Dia juga termasuk pecatan polisi," tambah Arif.
Penangkap kedua dilakukan terhadap pelaku DI dengan barang bukti sabu 1,6 kg dan uang Rp 100 juta. Penangkapan ketiga terhadap pelaku K dengan menyita dua senpi rakitan laras panjang.
"Dalam proses penangkapan ketiganya dalam kondisi aman. Ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Arif.
Untuk diketahui, pelaku AL dulunya diringkus tim Polda Riau pada Mei 2014 dalam kasus narkoba. Atas kasus tersebut Al dijebloskan ke Lapas Rengat.
Tidak lama mendekam dalam LP, pria mantan polisi ini melarikan diri pada 23 September 2014. Dia keluar dari penjara dijemput sekelompok orang bersenjata. Selama dalam pelariannya, AL masih juga menjadi bandar narkoba. Kini AL kembali dibekuk dalam kasus yang sama. (Jendela Berita Online)