Jendela Berita Online - Wapres Jusuf Kalla menyebut penetapan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP merupakan kewenangan KPK. JK percaya KPK menangani kasus korupsi sesuai dengan alat bukti yang dikantongi.
"Biasa saja kan, ini kan tugasnya KPK dalam memberantas korupsi. Jika memang ada kemudian buktinya tentu KPK yang menanganinya," tutur JK kepada wartawan usai membuka Muktamar Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/11/2017).
Mengenai dampak politik terkait status Novanto sebagai tersangka, JK menolak berkomentar. "Saya bukan pengurus Golkar lagi," lanjutnya.
KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto usai kalah melalui praperadilan.
Surat perintah penyelidikan atas nama Novanto diterbitkan KPK tanggal 31 Oktober 2017. Novanto dituduh terlibat tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.
"SN dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
KPK sebelumnya pada Juli 2017, pernah menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam perkara itu. Namun Novanto mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto juga lepas. (Jendela Berita Online)