Jendela Berita Online - Seorang pemilik counter penjual SIM card di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jateng, membakar ribuan kartu dagangannya. Aksi tersebut pelampiasan kekecewaannya dengan kebijakan baru dalam registrasi SIM card.
Penjual bernama Aziz Muslim itu membakar kurang lebih 3.000 kartu hari Kamis (2/11) kemarin dan 1.000 kartu lagi hari ini. Dia benar-benar kecewa karena ada aturan yang membatasi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa memiliki 3 kartu. Jika ingin lebih, pelanggan mesti registrasi ke gerai penyedia layanan operator seluler.
"Ini aksi bakar kartu perdana, daripada diblokir. Jika kita tidak bisa mengaktifkan kan lama-lama diblokir," tutur Aziz kepada tribunnews, Jumat (3/11/2017).
Aksi protes itu dilakukan Aziz karena counter SIM card bakal merugi jika tidak diberi kewenangan registrasi karena dibatasi 1 orang cuma 3 kartu. "Kita ikut pemerintah, tapi beri kami kewenangan," sambungnya.
Aziz menyebutkan kerugian dari aturan itu akan dirasakan langsung oleh counter SIM card. Terlebih lagi jika ada yang sudah mempunyai nomor cantik dengan harga jutaan rupiah. "Kerugian banyak. Apalagi kolektor nomor cantik, harganya mahal," jelas Aziz.
Oleh karena itu Aziz nekad melakukan aksi bakar SIM card perdana untuk mewakili pedagang lainnya. Meskipun merugi dengan membakar dagangannya, Aziz tidak masalah karena atas nama solidaritas. "Saya ini solidaritas teman-teman outlet tradisional," pungkasnya.
Di balik aksinya, Aziz mau tuntutannya didengarkan yakni counter SIM card diberi wewenang registrasi kartu keempat dengan kerjasama resmi dengan operator.
"Kalau dapat aktivasi tidak harus ke gerai, counter diberi kebijaksanaan bisa mengaktifkan," kata pemilik LA Cell itu.(Jendela Berita Online)