Sabtu, 11 November 2017

Pemanggilan Setya Novanto Menjadi Saksi Senin Besok

Posted By: Unknown - 23.01
Pemanggilan Setya Novanto Menjadi Saksi Senin Besok

Jendela Berita Online - KPK kembali memanggil Setya Novanto dalam jadwal pemeriksaan besok. Bukan sebagai tersangka, dia direncanakan diminta keterangannya menjadi saksi e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Surat panggilan telah kami sampaikan untuk agenda pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin (13/11)," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Minggu (12/11/2017).

"Setelah penahanan ASS, penyelidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," sambungnya.

Anang ditahan hari Kamis (9/11) pekan lalu usai diperiksa oleh KPK. Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi juga membenarkan panggilan tersebut.

"Dipanggil menjadi saksi, bukanlah tersangka. Masih untuk Anang, iya," tutur Fredrich saat dimintai konfirmasi tribunnews lewat pesan singkat.

Mengenai kehadiran Novanto, dia masih belum bisa memastikannya. Tim kuasa hukum sedang mempelajari panggilan itu.

"Kita belum bisa berikan komentar karena kita masih pelajari. Dan kita apa langkah yang kita ambil, akan kita beritahukan ke publik nanti Senin (13/11)," jelasnya.

Sebagai saksi untuk tersangka yang sama, Novanto juga sebelumnya telah pernah dipanggil tanggal 30 Oktober dan 6 November. Tapi, saat itu dia konsisten absen dengan mengirim surat ke KPK.

Namun, apakah Novanto akan dipanggil paksa untuk panggilan ketiganya, Fredrich berkukuh KPK mesti mengantongi izin Presiden lebih dulu. Dia lalu menyebutkan berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A ayat (3), anggota dewan mempunyai hak imunitas.

"Yang pertama UUD '45, kemudian kan UU MD3 pasal 225 ayat (5) kan menyatakan anggota dewan dalam menjalankan tugas apabila dipanggil atau diperiksa wajib minta izin Presiden," tuturnya.

Dalam fakta persidangan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebutkan pernah menyuruh Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri senilai Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya berhubungan dengan proses proyek e-KTP.

Tersangka yang ditetapkan KPK tanggal 27 September 2017 itu disebut dua kali diperiksa dengan status menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak menjadi saksi sebelumnya. (Jendela Berita Online)

Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet