Kamis, 16 November 2017

Zulfikli Rakit Senpi Laras Panjang AK 101 Belajar di Internet

Posted By: Unknown - 00.26
Zulfikli Rakit Senpi Laras Panjang AK 101 Belajar di Internet

Jendela Berita Online - Kepolisian kembali menggrebek rumah produksi senpi rakitan di Sumatera Selatan. Polisi mengamankan 2 orang berikut senjata laras panjang, pistol dan 14 butir peluru aktif. 

Kedua pelaku yaitu Zulkifli (44), ditangkap di kediamannya Desa Seratus Delapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin berikut 1 pucuk senpi laras panjang jenis AK 101 warna hitam. Sementara Sario ditangkap di Desa Tajah Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin berikut pistol jenis revolver pada Kamis (9/11) pekan lalu. 

Usai ditangkap, Zulkifli mengaku bisa membuat senjata laras panjang tersebut dalam waktu 2 bulan setelah belajar dari internet. Senjata tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 25 juta, untuk modal dirinya cuma membutuhkan biaya sekitar Rp 1 juta. 

"Saya buat dalam waktu 2 bulan, rencananya akan dijual Rp 25 juta, tapi ada yang nawar Rp 2 juta dan tidak saya kasih. Saya belajar dari gambar animasi pembuatan senjata yang ada di internet, setelah paham baru saya rakit di rumah," jelas Zulkifli di ruang Subdit III Jatanras saat rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (16/11/2017).

Dikatakan Zulkifli, untuk melakukan uji coba, senjata itu pernah dipakai menembak babi hutan sebelum akhirnya ditangkap. Untuk peluru sendiri, dirinya mendapatkan dari temannya yang saat ini tengah diburu polisi. 

Bukan hanya Zulkifli, Sario yang ikut diamankan polisi mengaku belajar dari pistol mainan. Selanjutnya, pistol dibongkar dan dirakit menggunakan mesin las serta perlengkapan seadanya. 

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel AKBP Aziz Ardiansyah mengutarakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar soal aktifitas pembuatan senpi rakitan.

"Selesai mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Jatanras langsung melakukan penggrebekan. Pertama di rumah Zulkifli dan kedua di rumah Sario, saat penggrebekan itu kita menemukan senpi rakitan laras panjang dan revolver," tutur Aziz. 

Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah Zulkifli, yaitu 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis AK 101 warna hitam, 14 butir peluru aktif, mesin gerinda, mesin bor, tang dan kikir. Sementara di rumah Sario, polisi cuma mengankan 1 pucuk pistol jenis revolver siap pakai.

"Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Aziz. (Jendela Berita Online)

Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet