Jendela Berita online - Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo menjelaskan, Pihaknya
akan menunggu tuntutan jaksa terkait dengan nasib Gubernur DKI Jakarta Nonaktif
Basuki Thajaja Purnama atau Ahok terkait dengan kasus yang penistaan agama yang
menjeratnya.
Menurutnya Ahok bisa saja menuntaskan masa jabatannya dan
duduk kembali menjadi orang no satu di DKI jakarta.
"Kami sedang menunggu tuntutan Jaksa Penuntut umum,
karena masih ada dua 9 Kemungkinan ) yang dibawah 5 tahun, sama yang lima
tahaun", Ujar Tjahjo Kepada wartawan Usai Rapat Pimpinan Kementerian
Pertahanan 2017 di Jakarta pada Kamis ( 12/1/17).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menambahkan jika ahok akan
dituntut oleh jaksa dibawah lima tahun. maka yang bersangkutan akan tetap
menjabat Gubernur samapai ada keputusan inkrah/ Final dari Majelis Hakim
pengadilan.
"nanti, kalau diputuskan lima tahun, begitu selesai
pemilihan kepala daerah, sidang masih berlangsung ya non aktif. tapi jika
tuntutannya dibawah lima tahun ya dia akan tetap menjabat sampai Final",
katanya.
Tjahjo menjelaskan juga apa alasan pihaknya terkesan diam
lantaran status dari Ahok yang sekarang masih dalam masa cuti.
"Kenapa sekarang kami hanya diam, ( Ahok ), cuti kok.
kalau dia 9 dengan status sebagai ) terdakwa dan ditahan, ya otomatis akan kami
ganti. supaya jalannya pemerintahan berjalan wakilnya akan naik", katanya.
Saat ditanya soal banyaknya orang yang menilai ahok sudah
bisa di nonaktifkan, ia mengaku bahwa itu hanya tafsir hukum.
"Ini kan tafsir hukum ya, ini semua 10 ahli hukum bisa.
tapi kami tidak mau berdebat ya. kami harus berhati hati. kami akan konsultasi
juga dengan MK, KPK dan ke pengadilan. ini harus hati hati karena ini
menyangkut masalah jabatan", ungkapnya. (Jendela Berita online)