Jendela Berita Online - Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia yang turut melaporkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab menggandeng sebanyak
149 Advokat atau pengacara guna mendampingi terkait laporan penistaan agama
yang dilakukan oleh Imam Besar PFI Rizieq Shihab.
"Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia memberi kuasa kepada 149 pengacara untuk menindaklanjuti proses hukum
dengan dugaan penistaan agama saudara Rizieq Shihab. Kami menggandeng seluruh
elemen Lintas Agama, termasuk advokat muslim untuk mengawal persoalan persatuan
kebangsaan ini," Kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako di Gedung
Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat.
Diwawancarai secara terpisah, Pengacara Perwakilan Muslim,
Salman Alfarisi mengatakan, keikutsertaannya dalam melakukan pendampingan ini
murni untuk meluruskan kesatuan bangsa. tidak ada muatan politik yang
terkandung dalam keikutsertaannya mendampingi kasus dugaan penistaan agama yang
dilakukan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Tidak ada isu dalam politik, kita tidak mau nanti ada dikaitkan
oleh umat kristiani dan islam karena kita sepakat disini mendampingi kasus atas
nama NKRI. prosesnya lewat dari jalur hukum ini", terang Salman
Rizieq Shihab dilaporkan atas ceramahnya yang diduga telah
menistakan agama tertentu. Rizieq dituduh melanggar pasal 156 dan 156a KUHP
terkait penistaan agama.
Sementara dilain pihak, sekretaris jenderal DPD FPI Jakarta
Novel Chaidir Hasan Bamukmin meminta para pelapor yang telah melaporkan imam
besar PFI Rizieq Shihab agar segera mencabut laporannya.
Dia juga mengimbau agar ketiga organisasi keagamaan (
Kristen dan Katolik ) agar segera menyatakan sikap keagamaan untuk merespon apa
yang menjadi dasar ketiga organisasi melaporkan imam besar FPI ke kepolisian.
Menurut Novel, jika ada dari umat tokoh prostestan dan
katolik tidak segera menyatakan sikap. bisa saja masalah ini tidak akan pernah
terselesaikan dan akan melebar kemana mana.
"Harus ada keseragaman dahulu terkait pelaporan yang
dilakukan oleh organisasi ( Tokoh agama Katolik dan postestan ) itu. apakah
penyataan Habib Rizieq telah dianggap sebagai suatu penghinaan atau dianggap
perbedaan yang merupakan bagian dari toleransi antar umat beragama yang ada di
Indonesia. Kami akan menunggu tokoh agama prostestan dan Katolik menyampaikan
sikap keagamaan", Katanya.
"Hal yang sama seperti waktu melaporkan Ahok, kan pada
dasarnya ada fatwa dari pihak majelis ulama indonesia", terangnya.
Novel juga mengimbau ketiga organisasi yang telah melaporkan
imam besar FPI Rizieq Shihab untuk segera menarik laporan pengaduannya.ketiga
organisasi yang dimaksud yaitu Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Pengurus
Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia dan Student Peace
institute yang menggangap konten ceramah Rizieq Shihab di
Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dianggap menghina agama.