Selasa, 10 Januari 2017

Sebar Fitnah berlebihan, Tim kuasa hukum akan melapor ke polisi.

Posted By: Unknown - 20.29
Sebar Fitnah berlebihan, Tim kuasa hukum akan melapor ke polisi.

Jendela Berita Online - Tim pengacara dari Basuki Thajaja Purnama atau Ahok akan melaporkan saksi Irene Handono ke kepolisian. Dia dianggap telah memberikan kesaksian bohong dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.

Dalam keterangan pers seusai melakukan sidang. Tim pengacara Ahok membacakan setidaknya sebanyak 15 keberatan terkait dengan kesaksian Irane Handono yang dianggap mengandung ketidakbenaran serta fitnah.

"Jadi kami ingin menegaskan, tim kuasa hukum akan melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu khususnya kepada Irene yang dianggap telah menyebarkan Fitnah",kata anggota tim pengacara dari Ahok, Triana Dwi Sarajo di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa ( 11/1/17).

Humprey S Djemat juga menambahkan, karena kesaksian Irene tidak benar, Tim penasihat hukum meminta kepada majelis Hakim untuk membuat surat keterangan saksi palsu.

"Jadi setelah kita memberikan keterangan bantahan penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk menerbitkan surat penetapan salah satu saksi yang memberikan keterangan palsu", ujar dia.

Salah satu isi dari total 15 keberatan tersebut diantaranya kesaksian Irene yang menyebutkan Ahok. Pernah meminjamkan Monas sebagai tempat untuk menyelengarakan acara paskah. Padahal menurut tim kuasa hukum, Ahok tidak pernah sekalipun meminjamkan, tapi ijin diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,

Pak Basuki tidak pernah meminjamkan Monas saat menyelenggarakan Paskah, Untuk perayaan keagamaan di Istiglal, Katedral atau Lapangan Banteng sesuai dengan ketentuan Pepres dan Pak Basuki hanya menjalankan aturan saja", Ujarnya.

Selain dari Irene Handono yang akan di laporkan, saksi Muhammad Burhanuddin juga akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ahok karena mengada ada saat memberikan kesaksian didalam persidangan.

Kuasa hukum Ahok lainnya, yakni Fifi Lety Indra mengatakan, Burhanuddin dilaporkan karena sewaktu di persidangan menyebutkan kunjungan Ahok di Pulau seribu adalah dalam rangka kampanye.

"Saksi Burhanuddin juga akan laporkan karena melakukan Fitnah, Dengan memberi kesaksian Ahok melakukan kampanye dengan menyebut ' Pilih Saya ', yang padahal jelas Pak Basuki bilang 'Jangan Pilih Saya'", Ujar Fifi kepada sejumlah wartawan.

Sidang kelima Ahok ini berakhir pada tenggah malam setelah mendengarkan kesaksian dari empat saksi yang hadir, yakni Sekretaris PP Muhammadiyah, Pedri Kasma, Ketua Yayasan Pembina Mualaf Irene Handono, Advokat Muhammad Burhanuddin serta Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyudin.( Jendela Berita Online )


Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet