Jendela Berita Online - Tim pengacara dari Basuki Thajaja Purnama atau Ahok akan
melaporkan saksi Irene Handono ke kepolisian. Dia dianggap telah memberikan kesaksian bohong dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang
dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.
Dalam keterangan pers seusai melakukan sidang. Tim pengacara
Ahok membacakan setidaknya sebanyak 15 keberatan terkait dengan kesaksian Irane
Handono yang dianggap mengandung ketidakbenaran serta fitnah.
"Jadi kami ingin menegaskan, tim kuasa hukum akan
melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu khususnya kepada Irene yang
dianggap telah menyebarkan Fitnah",kata anggota tim pengacara dari Ahok,
Triana Dwi Sarajo di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, Selasa ( 11/1/17).
Humprey S Djemat juga menambahkan, karena kesaksian Irene
tidak benar, Tim penasihat hukum meminta kepada majelis Hakim untuk membuat
surat keterangan saksi palsu.
"Jadi setelah kita memberikan keterangan bantahan
penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk menerbitkan surat penetapan
salah satu saksi yang memberikan keterangan palsu", ujar dia.
Salah satu isi dari total 15 keberatan tersebut diantaranya
kesaksian Irene yang menyebutkan Ahok. Pernah meminjamkan Monas sebagai tempat
untuk menyelengarakan acara paskah. Padahal menurut tim kuasa hukum, Ahok tidak
pernah sekalipun meminjamkan, tapi ijin diberikan sesuai dengan aturan yang
berlaku,
Pak Basuki tidak pernah meminjamkan Monas saat
menyelenggarakan Paskah, Untuk perayaan keagamaan di Istiglal, Katedral atau
Lapangan Banteng sesuai dengan ketentuan Pepres dan Pak Basuki hanya
menjalankan aturan saja", Ujarnya.
Selain dari Irene Handono yang akan di laporkan, saksi
Muhammad Burhanuddin juga akan dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ahok karena
mengada ada saat memberikan kesaksian didalam persidangan.
Kuasa hukum Ahok lainnya, yakni Fifi Lety Indra mengatakan,
Burhanuddin dilaporkan karena sewaktu di persidangan menyebutkan kunjungan Ahok
di Pulau seribu adalah dalam rangka kampanye.
"Saksi Burhanuddin juga akan laporkan karena melakukan
Fitnah, Dengan memberi kesaksian Ahok melakukan kampanye dengan menyebut ' Pilih
Saya ', yang padahal jelas Pak Basuki bilang 'Jangan Pilih Saya'", Ujar
Fifi kepada sejumlah wartawan.
Sidang kelima Ahok ini berakhir pada tenggah malam setelah
mendengarkan kesaksian dari empat saksi yang hadir, yakni Sekretaris PP
Muhammadiyah, Pedri Kasma, Ketua Yayasan Pembina Mualaf Irene Handono, Advokat
Muhammad Burhanuddin serta Sekretaris Forum Umat Islam Bogor Willyudin.( Jendela Berita Online )