Jendela Berita Online - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengimbau kepada semua
organisasi massa yang berada di wilayah Bogor agar tidak terprovokasi dan
lebih baik ikut mendinginkan suasana.
Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri berharap agar para
tokoh ulama beserta organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor untuk
tidak terprovokasi atau memperkeruh suasana.
"Yang kami harapkan tokoh tokoh ulama tidak memberikan
Khotbah pada salat jumat ini yang dapat memperkeruh suasana. Berikanlah khotbah
yang sejuk untuk memediasi kedua pihak", Tuturnya.
Diapun menyerahkan semua kasus itu kepada pihak kepolisian,
kaena bagaimana pun, pengrusakan dan pembakaran yang terjadi tidak di benarkan
oleh Syariat Islam apalagi Hukum di Indonesia.
"Kita biarkan pihak kepolisian yang memproses secara
keadilan. yang terpenting saat ini jangan ada yang memprovokasi atau cepat
terprovokasi terkait dengan masalah ini", tutupnya.
Rencananya antara kedua kubu baik dai pihak FPI Bogor dan
gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ), bersama dengan pihak pihak yang
terkait akan melakukan mediasi yang akan berlangsung di Mapolres Bogor, jumat (
13/1/17).
Sebelumnya sebanyak 20 orang anggota FPI Ciampea , Kabupaten
Bogor diperiksa di Mapolres Kabupaten Bogor, Kapolres bogor, Ajun komisaris
Besar Am Dicky, menjelaskan bahwa 20 orang tersebut masih dalam status
terperiksa dan jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka akan dijerat dengan pasal 460 KUHP dan
pengadangan Petugas Aparat Negara dengan ancaman dua tahun penjara.
Seperti yang kita ketahui bahwa sebanyak 20 orang dari
anggota Front Pembela Islam ( FPI ) Ciampea, ditangkap terkait dengan
pengrusakan dan pembakaran markas gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI )
pada Jumat dini hari. hal ini adalah rentetan dari bentrokan yang terjadi di
Mapolda Bandung, Jawa Barat sewaktu pemeriksaan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.dimana
salah satu mobil dari pihak FPI juga dirusak oleh pihak GMBI.
Rizieq Shihab diperiksa di Mapolda Bandung, Jawa Barat
terkait dengan adanya laporan dari Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus penodaan
Pancasila.(Jendela Berita Online)