Jendela Berita Online - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan ( PDI-P ) Arif Wibowo membantah dirinya ikut menerima uang terkait
dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik 9 E-KTP ).
Dirinya bahkan mengaku tidak mengenal terdakwa Andi
Agustinus atau Andi Narogong, pengusaha yang telah di tunjuk langsung sebagai
perusahaan pemenang lelang didalam pengadaan mega proyek E-KTP.
'Saya tidak tahu dan tidak kenal, tidak pernah ketemu
apalagi menerima dana dari Agustinus itu", kata Arif, Kamis ( 9/3/17).
"Demi Allah dan demi apapun saya tidak kenal dengan
dia, tahu saja tidak", ujarnya.
Menurutnya, pada tahun 2010 lalu ia hanya merupakan anggota
DPR dan bukan merupakan pimpinan. dirinya juga mengatakan saat itu baru setahun
menjadi anggota DPR.
"Saya tidak ingin reaksioner, saya harus mencermati ada
apa sebenarnya", kata Arif.
Di dalam kasus dugaan korupsi E-KTP itu, Arif disebut sebut
telah menerima 108.000 Dollar AS di dalam mega proyek E-KTP senilai Rp.5.9
triliun.
Hal itu terungkap di dalam surat dakwaan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Dirjen
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman.
Didalam surat dakwaan tersebut, Arif yang merupakan salah
seorang anggota Komisi II DPR yang ikut di dalam pertemuan pada Mei 2010.
Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukannya rapat dengar pendapat antara
Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Pertemuan itu juga duhadiri oleh Irman , Mendagri Gamawan
Fauzi serta sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.
Selain itu, terdapat beberapa anggota DPR seperti Chaeruman
Harahap, Taufik Efendi, Ignatius Mulyono, Teguh Juwarno, Mustoko Weni dan
Ganjar Pranowo. rapat tersebut juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan
pengusaha Andi Narogong.
Didalam rapat tersebut, Mustoko Weni menyampaikan bahwa
pengusaha Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang menang dan akan mengerjakan
proyek E-KTP.
Mustoko juga disebutkan menjamin Andi akan memberikan
sejumlah fee kepada anggota DPR dan Pejabat di Kemendagri.
Pada September hingga Oktober 2012 di ruang kerja Mustoko
Weni, Andi diketahui memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPR RI dengan
maksud agar Komisi II DPR dan Badan Anggaran segera menyetujui anggaran di mega
proyek E-KTP.
Disebutkan salah satu anggota yang juga menerima fee
tersebut adalah Arif Wibowo sebesar 100.000 Dollar AS. selain itu, Arif juga
telah menerima pemberian dari Andi sebesar 500.000 Dollar AS untuk dilakukan
pembagian kepada seluruh anggota Komisi II DPR.(Jendela Berita Online)