Kamis, 02 Maret 2017

Salah Satu Admin dari Grup Publik Facebook "Keranda Jokowi-Ahok" di Tangkap Karena Hate Speech

Posted By: Unknown - 09.06
http://jendelaberitaonline.blogspot.co.id/

Jendela Berita online--Saat ini Memang tengah marak Beredaranya Ujaran kebencian kepada tokok-tokoh pemimpin yang ada. Pihak Bareskrim (Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal) kini telah menagkap salah satu tersangka pemilik akun medsos facebook yang menguraikan kata-kata kebencian terhadap pemerintah. 
Ropi Yatsman menjadi salah satu target penagkapan yang dilakukan di Daerah lokasi Padang -Bukit Tinggi Sumatra Barat pada tanggal 27 Februari yang lalu.

Dirinya diketahui Memiliki akun facebook dengan nama Agus Hermawan serta Yasmen Ropi. Saat ini Pihak Bareskrim telah menahan Ropi di Polda Metro Jaya , Dan hal ini tentunya juga telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim yakni Kombes Fadil Imran.
Menrut Fadil, Ropi telah melakukan pelaggaran tentang Informasi Dan juga transaksi Electronik yang tertuang dalam pasal 45 ayat (2) Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, dan bukan hanya itu saja Ropi juga dikenakan sanksi Penghapusan Diskriminasi ras serta Etnis di Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B angka 1 UU no.40 Tahun 2008

Diketahui Ropi telah melakukan Postingan hate Speech terhadap Pemerintah Indonesia.
dimana dirinya membuat grup publik Facebook " Keranda Jokowi -Ahok" dan merupakan adminnya,Adapun isi dari Postingan didalamnya yaitu berupa kontent negatif yang telah menyudutkan Pemerintah. Ropi ketika dilakukan penangkapan sedang berada di Ruko Perusahaan Ekspedisi Jalan Raya di Padang ditempatnya dia bekerja.

Sewaktu Penagkapan dilakukan, Pihak Petugas berhasil menyita barang bukti seperti KTP dengan identitas nama lengkap Ropi Yatsman, telepon Seluler yaitu Hp Blackberry 8520 warna hitam lalu Hp Asus Z00UD dan juga sim card teleponnya serta CPU Simbadda Hitam.

Dengan adanya kasus penagkapan tersebut, fadil juga menambahkan bahwa pihak mereka bukan hanya sedang memantau keranda jokowi-Ahok namun Sejumlah Akun Media Sosial yang dinilai masuk dalam kategori Hate Speech. Dan bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum yang ada akan ditindak secara tegas. hal ini akan dijadikan acuan hukum yang berlalu sebagai salah satu upaya tindakan dalam menggunakan media Sosial Secara baik dan Bijaksana.

Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet