Jendela Berita Online - Berkas Perkara sengketa Pilkada yang terjadi di Kabupaten
Dogiyai, Papua yang ada di Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang hilang di curi
diduga telah diperjualbelikan pegawai MK kepada pihak luar. tujuan dari
pencurian ini adalah agar pihak luar dapat mengetahui lebih awal informasi
rincian permohonan pemohon.
Dari informasi yang didapat, pihak luar yang kini menjadi
pengacara dan konsultan hukum di sebuah firma hukum itu merupakan mantan
pegawai MK. dirinya diketahui telah dipecat sejak empat tahun yang lalu karena
melakukan pelanggaran yaitu menerima uang dalam suatu perkara sengketa Pilkada.
Mantan pegawai itu disebut sebut juga mempunyai hubungan
dekat dengan Kepala Sub bagian Humas MK Rudi Harianto yang juga telah
diberhentikan karena kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai. keduanya
saling kenal sewaktu masih sama sama bekerja di MK.
Pencurian berkas tersebut dilakukan oleh dua pegawai MK Rudi
dan Sukirno bersama dengan dua anggota satuan pengamanan ( Satpam ) MK. setelah
mereka berhasil mencuri berkas tersebut, mereka kemudian memberikannya kepada
pengacara itu.
Disebutkan juga, mantan pegawai di MK tersebut menjadi
makelar perkara telah menyerahkan berkas permohonan Dogiyai itu kepada firma
hukum lainnya untuk keperluan pihak tertentu.
Berkas yang telah di curi dan diserahkan kepada pihak luar
itu sendiri terdiri dari satu eksemplar surat permohonan awal yang belum
diperbaiki dan satu eksempar yang merupakan surat kuasa.
Fajar Laksono Soeroso, Juru bicara MK yang dikonfirmasi
ihwal adanya keterlibatan pegawai MK didalam pencurian tersebut mengatakan
pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai masalah itu.
"Penyelidikan mengenai motif pencurian itu akan kami
serahkan kepada pihak kepolisian. kami sampai kini belum mengetahui secara
pasti apa motif dibalik pencurian ini. begitu juga dengan pihak luar yang
terlibat didalam pencurian ini. hasil pemeriksaan tim investigasi bentukan MK
baru mengonfirmasikan keterlibatan empat pegawai MK didalam kasus ini. ke empat
pegawai yang terlibat di dalam kasus pencurian dokumen ini telah dipecat secara
resmi dari MK per 17 Maret 2017", ujarnya, Kamis ( 23/3/17).(Jendela Berita Online)