Jendela Berita Online - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah dirinya
telah menerima aliran dana dari kasus E-KTP didalam dakwaan korupsi E-KTP yang
dibacakan oleh jaksa KPK.
Dirinya bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tidak pernah
menerima aliran dana dari mega proyek E-KTP tersebut.
"Satu rupiah pun tidak ada saya menerima, demi Allah,
kalau ada satu rupiah saja, saya minta agar didoakan saya dikutuk Allah",
ujar Gamawan saat dirinya memberikan kesaksian di pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Kamis ( 16/3/17 ).
Gamawan merasa dirinya telah di fitnah atas tuduhan menerima
aliran dana tersebut. dirinya juga menjamin bahwa tidak ada satu hartanya yang
berasal dari aliran dana korupsi anggaran proyek E-KTP tersebut.
"Apabila ada yang memfitnah saya, saya mohon diberikan
petunjuk", kata Gamawan.
Di dalam mega proyek E-KTP sebesar Rp.5.9 triliun tersebut.
Gamawan disebut sebut telah menerima aliran dana sebesar 4.5 juta Dollar AS
atau lebih dari Rp.60 miliar.
Hal itu baru terungkap di dalam surat dakwaan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap dua orang terdakwa mantan pejabat di
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri,
Irman dan Sugiharto.
Diketahui pada Maret 2011, Pengusaha Andi Narogong telah
memberikan uang kepad Gamawan melalui Afdal Novermen sebesar 2 juta Dollar AS.
Tujuan dari pemberian dana tersebut adalah agar pelelangan
pekerjaan mega proyek E-KTP tersebut tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi selaku
Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya pada Juni 2011 lalu, Andi juga kembali
memberikan sejumlah uang kepada Gamawan melalui adiknya Azmin Aulia sebesar 2.5
juta Dollar AS.
Tujuan dari pemberian uang kedua tersebut adalah untuk
memperlancar proses penetapan pemenang lelang di dalam pengadaan E-KTP.
Selain kedua pemberian tersebut, sebagian uang yang diperoleh
oleh Irman juga diberikan kepada Gamawan yakni sebesar Rp.50 juta.
Pemberian dana ketiga ini dilakukan saat melakukan kunjungan
kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua.(Jendela Berita Online )