Jendela Berita Online - Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang bos First Travel. Penyelidik juga mendalami uang Rp 1,3 miliar yang dikeluarkan First Travel untuk perjalanan umrah Syahrini.
"Pada dasarnya nanti penyelidik akan mendalami ke para tersangka bukti terkait Rp 1,3 miliar itu mana," ujar Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijanarko saat dihubungi detikcom, Rabu (11/10/2017).
Bambang menerangkan, First Travel melakukan perjanjian kerjasama dengan Syahrini. Syahrini wajib mengunggah foto dan video selama umrah.
Imbalannya, First Travel memberikan Syahrini paket umrah VIP sebesar Rp 1,3 miliar. Tapi tidak ada rincian pengeluaran biaya tersebut dari First Travel.
"First Travel dalam perjanjian itu memberikan kepada Syahrini paket umrah VIP untuk sebagian rombongan Syahrini sebesar Rp 1,3 miliar. Tapi tidak dijelaskan bagaimana perhitungannya sampai bisa ditafsirkan oleh First Travel perjanjian itu hingga sebesar Rp 1,3 miliar," tambahnya.
Biaya Rp 1,3 miliar itu menurut Bambang belum sesuai dengan paket VIP First Travel yang harganya Rp 54 juta. "Jadi dari mana tafsir di perjanjian itu Rp 1,3 miliar?" sambungnya.
Uang tersebut menurut Bambang tidak diberikan tunai ke Syahrini. Bahkan Syahrini juga tetap membayar senilai Rp 200 juta untuk memberangkatkan keluarganya umrah.
"Awalnya Syahrini mau daftar ke FT itu yakni sebagai jemaah umrah VIP dengan bayar sepenuhnya. Tapi tiba-tiba Anniesa (Anniesa Hasibuan, tersangka) yang minta kerjasama seperti itu. Rp 1,3 miliar itu nilai yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, tapi tidak ada diberikan cash apa pun ke Syahrini," terang Bambang. (Jendela Berita Online)