Jendela Berita Online - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pasutri bos First Travel, Andika Surachman bersama Anniesa Hasibuan. Masa penahanannya diperpanjang sejak kemarin (09/10).
"Bareskrim melakukan perpanjangan penahanan kepada pelaku Anniesa dan Andika," tutur Anjak Madya Divisi Humas Polri Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Bambang Wijarnako menerangkan masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari. Alasannya, berkas belum rampung dan hasil penelusuran aset dinilai belum maksimal.
"Perpanjangan penahanan yang kedua alasannya lantaran perpanjangan penahanan yang pertama habis. Sejak kemarin diperpanjang," terang Bambang.
"Penahanan diperpanjang 30 hari karena berkas belum rampung dan masih banyak saksi yang mesti diperiksa. Penemuan asetnya belum maksimal juga," tambahnya.
Terkait penelusuran aset, penyelidik sudah berkoordinasi dengan Manajemen Ascot, selaku pengembang sebuah apartemen. Ada dugaan, Andika pernah membeli sebuah apartemen.
"Kita masih selidiki. Belum ditemukan data valid benar atau tidaknya pembelian apartemen," tutur Bambang.
Dalam kasus tersebut, ada satu pelaku lain yang juga ditahan, yaitu Kiki Hasibuan, yang tidak lain merupakan adik Anniesa. Dalam perkara kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, sudah 83 saksi yang diperiksa, yang terdiri dari mantan karyawan, agen, artis, perwakilan jemaah, dan vendor.
Seperti diketahui, dari penyelidikan data First Travel, jemaah promo yang mendaftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2018 sebanyak 72.682 orang.
Dari jumlah yang terdaftar, 14 ribu orang telah diberangkatkan. Sedangkan sisanya, yaitu 58.682 orang, belum diberangkatkan. (Jendela Berita Online)