Jendela Berita Online - Komplotan penipu berkedok menyebar dokumen diciduk. Delapan pelakunya diamankan. Mereka telah mengeruk puluhan hingga ratusan juta dari para korban.
Para pelaku yakni Irsan Petang (34), Adi (30), Reno Firmansyah (32), Abdul Malik (41), M. Yusuf (36), Jum Agus (40), Safri (47), dan Suryadi (30).
Salah satu korban komplotan ini yaitu Marsiah (40) warga Jln Bogen Surabaya. Kejujuran Marsiah justru membuatnya kehilangan uang sebesar Rp 39.486.504 di rekeningnya. Dengan modus membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan cek senilai Rp 3.470.000.000, pelaku meninggalkan dia suatu tempat sampai pada akhirnya ada korban yang menghubungi nomor pelaku.
Ketika korban menghubungi, pelaku memberikan iming-iming imbalan karena mau mengembalikan dokumen penting milik pelaku dengan cara meminta korban ke ATM untuk mengecek saldo. Setelah tahu nominal saldo korban, pelaku mengarahkan korban memakai menu bahasa Inggris untuk mentransfer sejumlah uang bernominal ganjil ke rekening pelaku.
"Modus yang dilakukan kelompok untuk menipu korban yakni membuat aplikasi berupa SIUP, di sini telah tertera contact person para pelaku. Ini sengaja dibagikan atau ditinggal di rumah-rumah makan ataupun di tempat kediaman, sehingga orang yang menemukan SIUP dan cek sebesar Rp 3 miliar rupiah lebih ini akan menghubungi pelaku. Saat korban menghubungi, pelaku memberikan iming-iming imbalan karena mau mengembalikan dokumen penting milik pelaku," tutur Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Minggu (29/10/2017). (Jendela Berita Online)