Jendela Berita Online - Novel Bamukmin selaku Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela
Islam ( FPI ) mengatakan pihaknya akan kembali mengelar salat subuh berjamaah
sebelum dimulainya agenda persidangan perkara didalam kaus dugaan penistaan
agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau
Ahok."Salat berjamaah ini dilakukan di jalan Harsono depan gedung Kementerian
Pertanian", ujar Novel, Senin ( 27/2/17).
Novel juga menuturkan pihaknya sudah menghimbau kepada
seluruh para simpatisan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia
( GNPF MUI ) untuk bisa melakukan salat berjamaah di lokasoi sekitar
persidangan sebelum melakukan pengawal pada sidang yang akan berlangsung.
Himbauan ini dikeluarkan terutama untuk para simpatisan yang berlokasi jauh
dari tempat persidangan.
Dirinya juga menambahkan di dalam persidangan nanti pihaknya
akan mendapat kuota sebanyak 30 orang. jumlah itu sudah terdiri dari sejumlah
ulama dan advokat. sedangkan kapasitas ruangan sidang hanya sekitar 80 orang.
dirinya menuturkan sisanya untuk para pendukung Ahok dan pihak
kepolisian.Ahoker tiga puluh orang dan intel ada dua puluh orang", kata
dia.
Sementara pada agenda sidang besok. Rizieq Shihab masuk
kedalam daftar saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum yang akan
memberikan kesaksian untuk memberatkan Ahok.
Menurut salah seorang penasehat hukum Ahok, Edi Danggur,
Rizieq akan menjadi salah satu saksi ahli agama islam didalam kasus Ahok.
Rizieq dipilih dari hasil rekomendasi MUI berdasarkan surat keterangan dari MUI
bernomor 1061/DP/MUI/XI/2016 pada 3 November 2016 yang sudah ditandatangani
oleh Ketua MUI Pusat KH Sodikun dan sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas.
Pada 7 Februari lalu, Majelis Hakim sudah pernah
menjadwalkan Rizieq untuk menjadi saksi. namun dirinya tidak hadir karena ada
halangan yang dianggap diperbolehkan. selain imam besar front pembela islam,
Rizieq Shihab, Abdul Chair Ramadhan juga akan bersaksi sebagai ahli hukum
pidana atau komisi hukum dan perundang undangan MUI Pusat.sementara itu, Ahok
diketahui sudah menjalani 11 kali persidangan terkait dengan dugaan penistaan
agama yang telah dilakukan.(Jendela Berita Online)