Jendela Berita Online - Yasonna Laoly sudah selesai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR berkaitan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan pada Yasonna itu terkait dengan proses awal biaya proyek tersebut, dan kabar adanya aliran dana yang mengalir ke beragam pihak.
"Untuk saksi Yasonna datang pemeriksaan kami lakukan pendalaman, materi berkaitan dengan proses awal biaya kasus e-KTP dan sebagian kabar indikasi adanya aliran ke semua pihak juga menjadi kita konfirmasi lebih jauh, " ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan di kantornya, Jln Kuningan Persada, Jakarta, Senin (03/07/2017).
Febri mengatakan informasi berkaitan aliran dana itu sesungguhnya telah ditampilkan juga dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Diluar itu, informasi itu juga sudah di sampaikan dalam surat tuntutan untuk kedua terdakwa itu.
"Sebagian informasi ini telah ditampilkan fakta persidangan dan di tuntutan telah sampaikan detail. Serta sebagian bukti yang terlihat dalam tuntutan itu baik untuk dua orang terdakwa ataupun pihak lain yang diduga berkaitan pengadaan kasus e-KTP, " tutur Febri.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, beberapa anggota Komisi II DPR menerima uang dari pengadaan e-KTP. Satu diantaranya, Yasonna diduga menerima uang sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Uang itu di terima Yasonna kala menjadi anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Secara khusus kita tidak dapat di sampaikan materi pemeriksaan dengan detail karena penyelidik yang jalankan pemeriksaan, tetapi kami mesti kumpulkan fakta dan bukti yang relevan serta mengkonfirmasi dalam persoalan ini, " tambah Febri.
Diluar itu, Febri menyebutkan pihak-pihak mana yang terima aliran uang itu belum juga di ketahui dengan detail. Tetapi, bukti dan fakta persidangan tentang aliran uang itu telah dibeberkan dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP.
"Kita belum bisa berandai-andai secara persis siapapun dapat dibuktikan terima aliran dana karena semua indikasi telah dibuka dalam sistem persidangan. Beberapa telah kembalikan uang pada penyelidik KPK waktu diperiksa penyelidik, itu bukti dalam persidangan nanti, " tutur Febri.
Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Yasonna membantah terima uang terkait dengan masalah itu. Yasonna juga mengakui telah memberi keterangan dengan detail pada penyelidik KPK.
"Pokoknya saya sudah berikan keterangan pada penyelidik, titik. Biarkanlah penyelidik supaya jangan apa, ini keterangan harus apa. Tidak ada cerita itu, " tutur Yasonna setelah diperiksa jadi saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Jendela Berita Online)