Jendela Berita Online - Pemerintah Indonesia terus mencari cara untuk mengamankan cyber sekuriti dan konten negatif yang bertebaran di internet. Jadi dalam waktu dekat, Indonesia mau mengadopsi whitelist.
Apa itu whitelist? Yaitu suatu metode mengumpulkan URL, web domain, maupun alamat email yang dapat diakses karena dinyatakan aman. Whitelist merupakan kebalikan dari blacklist.
Rencana Indonesia mau mengadopsi whitelist ini diketahui dari Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono. Jajaran Mastel mendiskusikannya saat pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Menurut Kristiono, secara sederhana cara kerja whitelist yaitu domain yang sudah terdaftar otomatis dapat diakses. Sedangkan yang belum terdaftar artinya tidak bisa dikunjungi situsnya.
Arah pembicaraan kedua belah pihak tersebut juga untuk menangani persoalan cyber security yang beberapa waktu lalu dihebohkan dengan serangan ransomware hingga yang terbaru pemblokiran 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.
"Yang pastinya arahnya ke sana, bahwa prinsip kedaulatan negara mesti ditegakkan. Semua OTT yang beroperasi juga wajib mengikuti hukum Indonesia," ujarnya.
Mantan Direktur Umum Telkom ini mengaku pertemuan dengan Menkominfo hanya sebatas soal whitelist, tidak di luar topik itu. Karena bagian itu yang dirasa paling mendesak untuk secepatnya diatasi.
"Tadi fokusnya mengenai keamanan, itu lebih penting. Beberapa bulan kemarin kan banyaknya kasus hacker, malware, dan yang terbaru Telegram. Itu yang paling mendesak dibahas jalan keluarnya," tuturnya. (Jendela Berita Online)