Senin, 17 Juli 2017

Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Hary Tanoe Sah

Posted By: Unknown - 03.54
Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Hary Tanoe Sah

Jendela Berita Online - Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak permohonan praperadilan Hary Tanoe. Cepi mengatakan penetapan tersangka atas Hary Tanoe itu sah.

"Mengadili menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon. Menetapkan penetapan tersangka terhadap Hary Tanoesoedibjo adalah sah," uajr Cepi, di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/07/2017).

Hakim menyebutkan penetapan Hary menjadi tersangka sudah didukung oleh dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, Cepi menyatakan dalil pemohon yang menyatakan penyelidikan tidak sah mesti dikesampingkan sehingga penyelidikan terhadap Hary adalah sah menurut hukum. 

"Hakim praperadilan bisa menyimpulkan kalau alat bukti yang diperoleh lebih dari dua alat bukti merupakan bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Hary Tanoe menjadi tersangka. Maka permohonan pemohon ditolak," tutur Cepi. 

Seperti diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto diduga mengandung unsur ancaman. Kepolisian menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU No 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

Atas dasar tersebut dia meminta status tersangkanya digugurkan melalui gugatan praperadilan. Kuasa hukum Hary, Munathsir Mustaman menilai penyelidikan yang dilakukan Polri diduga melanggar aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Munatsir mengungkapkan proses penyelidikan perkara kasus SMS ancaman menyalahi Pasal 109 KUHAP. Dalam pasal itu, menurut Munatsir, disebutkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Tapi kenyataannya, lanjut Munatsir, SPDP baru dikirim 47 hari kemudian. 

"Sebagaimana yang diketahui, penyelidikan itu pada tanggal 4 Mei 2016, kemudian SPDP itu baru dilakukan kepada pemohon sekitar tanggal 20 Juni 2017, jadi adanya selang waktu 47 hari," ujar Munatsir dalam sidang praperadilan, Senin (10/07/2017). (Jendela Berita Online)

Unknown

Copyright © 2015 Jendela berita online

Blogger Templates Designed by Templatezy - DesignsRock

Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Lensa Berita Terkini Post Ibukota Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet