Jendela Berita Online - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, ternyata berstatus menjadi tersangka. Hidayat sebagai tersangka pada kasus terduga ujaran kebencian (hate speech) di Mapolda Metro Jaya.
"Iya kan banyak yang bertanya profil pelapor tersebut. Dia tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada tribunnews, Rabu (05/07/2017).
Hero menyampaikan Hidayat dituduh atas dugaan hate speech. "Kasusnya sama, hate speech juga terhadap Kapolda Metro waktu (aksi) 411," jelasnya.
Sementara itu, Hero belum memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus yang menjerat Hidayat itu. "Kan yang tangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk lebih lengkapnya, tanyakan ke sana," tambahnya.
Hero juga belum bisa memastikan alasan Hidayat tidak ditahan oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Ya tidak tahu, tanyakan ke Krimsus," ujarnya.
Adapun Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat belum menjawab panggilan telepon atau pesan lewat WhatsApp dari tribunnews. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sendiri sedang mengumpulkan informasi soal penetapan status tersangka Hidayat ini.
"Iya ini saya juga sedang mengumpulkan datanya dulu dari Krimsus," sebut Argo saat dihubungi secara terpisah.
Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan tersebut, Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan hate speech dan penistaan agama terkait dengan vlog-nya di YouTube. (Jendela Berita Online)