News analisa – Seorang nenek umur 61 tahun menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang anak berinisial AR yang masih duduk di bangku SD berumur 13 tahun, kini nenek Harni telah di bawa ke Polresta Palembang untuk di mintai keterangan.
Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan kini tersangka telah kami amankan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur dan tim penyidik sedang meminta keterangannya.
Tersangka Harni diketahui telah menikah selama puluhan tahun dengan suaminya, akan tetapi hingga kini belum mendapatkan momongan, dan dari pengakuan tersangka, dia telah mengauli korban sebanyak 8 kali dalam kurun waktu beberapa bulan karena AR selalu menggodanya, meskipun suami nenek Harni ada di rumah, namun perbuatan tersebut tetap di lakukannya.
Dari keterangan yang kami dapat dari nenek Harni, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar sama sama suka, tersangka mengatakan korban sering mencium nya hingga membuatnya terangsang dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut.
Harni yang di ketahui bekerja sebagai pemulung sering memberikan uang kepada korban AR, dan bila tidak diberikan AR tidak mau pulang, Harni mengatakan telah mengganggap AR sebagai anaknya sendiri dan sering memberikan uang jajan.
Karena perbutannya tersebut kini tersangka akan di kenakan dengan Pasal 28 ayat 1 mengenai pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman pidana hukuman penjara 15 tahun News analisa.